Iklan


 

Apa Alasan Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ugi Baru Polman? Simak Yuk...

Minggu, 31 Mei 2020 | 09:44 WIB Last Updated 2020-05-31T02:10:54Z

POLEWALITERKINI.NET – Tak disangka seorang bapak di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, tega setubuhi anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun hingga berulang.

BERITA TERKAIT : Bahaya yang Mengintai Akibat Hubungan Sedarah!

Ayah kandung inisial HR (43) menjadikan anak ke 2 nya dari 6 bersaudara sebagai pelampiasan hawa nafsunya hingga 10 kali yang dilakukan sejak bulan Februari hingga Mei 2020. Bahkan usia anaknya saat itu masih 14 tahun.

APA PEMICU PELAKU TEGA SETUBUHI ANAK KANDUNGNYA?

Dihadapan penyidik polisi pelaku (HR) sudah berstatus tersangka, dia pun mengakui perbuatanya karena hawa nafsu  biasa melihat anaknya tertidur berpakaian minim semenjak istrinya meninggalkan dirinya karena dililit utang 7 bulan lalu ke pulau Kalimantan.

"Alasan pelaku melihat anaknya berpakaian minim atau seksi hingga nafsunya memuncak, selain itu kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi semenjak istrinya pergi ke kalimantan 7 bulan lalu karena dililit utang." Kata HR di depan penyidik PPA Reskrim Polres Polman. Senin (31/05/2020).

Perbuatan melakukan hubungan badan dengan putrinya semua dilakukan di ruangan tengah rumahnya tepatnya depan televisi yang sementara menyala antara pukul 23.00 – 24.00 Wita dan saat itu ke 5 anaknya sementara tertidur dan semua listrik padam kecuali lampu teras rumah.

"Saat melakukan ke 5 anaknya tertidur di atas ranjang, sementara korban inisial (KR) tertidur di dasar lantai papan di depan televisi. Situasi itu saya mendekati anak saya kemudian saya menyetubuhinya." Kata pelaku HR di depan penyidik polisi.

APA REAKSI ANAKNYA SAAT DISETUBUHI?

Polisi hingga kini masih mendalami bagaimana tersangka atau pelaku menyembunyikan perbuatannya selama 4 bulan. Selain itu pihak Kepolisian juga tengah mendalami apakah korban diancam sehingga rela disetubuhi 10 kali.

Namun pelaku atau tersangka di depan polisi menceritakan bahwa setiap kali melakukan perbuatan itu anak kandungnya tidak pernah menerima atau menolak dan menangis tanpa mengeluarkan suara yang keras.

“Iya menolak dengan perkataan ‘JANGAN PAK, JANGAN PAK’ sambil menangis dan mendorong badan saya. Pernah juga pada bulan Februari 2020 anak saya menolak dengan menendang sehingga perbuatan itu tidak terjadi.” Ungkap HR Saat di hadapan polisi.

Sebelum perbuatan ayah kandung menyetubuhi anaknya, korban sebelumnya sudah dinikahkan di bawah tangan dengan seorang lelaki namun tidak serumah (Kawin Cerai). Kini korban kembali sudah dinikahkan lagi dengan seorang lelaki dan sudah serumah pasca kasus ini dilaporkan ke Polisi.

Perilaku kejahatan ini sejak Februari mencuat kepermukaan pada tanggal 26 Mei 2020. Korban yang mengalami rasa kesal karena sering dimarahi pelaku atau ayah kandungnya sehingga menceritakan peristiwa yang kelam yang dialami kepada tantenya.

“Korban sering dimarahi sama Bapaknya hingga anak ini merasa kesal trauma hingga menceritakan peristiwa itu kepada tantenya dan kemudian menyampaikan ke Nenek korban dan melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Wonomulyo.” Jelas Pelaku.

Atas perbuatannya pihak penyidk kepolisian pun menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapanm Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  Jo. Pasal 64 KUHP.(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apa Alasan Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ugi Baru Polman? Simak Yuk...

Trending Now

Iklan

iklan