Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Barat (SULBAR), menangkap 3 orang 1 diantaranya Oknum Kepolisian dari satuan Polairud Polda Sulbar, 1 PNS di Dinas PU Kabupaten Mamuju dan seorang pegawai BRI Cabang Mamuju.
BERITA TERKAIT : Direktorat Narkoba Sulbar Kembali Amankan PNS dan Honorer Karena Shabu!
Berdasarkan rilis Humas Polda Sulbar, para pelaku yang diduga menyalahgynakan narkoba tertangkap. Selasa, 12 Mei 2020 lalu.
Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial (BA), (YD) dan (KL) karena memiliki dan menguasai Narkotika.
Kata dia, bermula saat tersangka inisial (BA) yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditanganya ditemukan barang bukti 1 paket Shabu seharga 850 Ribu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka (BA) mengakui bahwa Narkoba jenis shabu diambil dari tersangka (YD) dan (KL) dengan cara patungan.
Sementara Tersangka YD (29) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya (KL) adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar. Kini Ke tiganya sudah diamankan di rutan Narkoba Polda Sulbar.
”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan.” Jelas Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***).
BERITA TERKAIT : Direktorat Narkoba Sulbar Kembali Amankan PNS dan Honorer Karena Shabu!
Berdasarkan rilis Humas Polda Sulbar, para pelaku yang diduga menyalahgynakan narkoba tertangkap. Selasa, 12 Mei 2020 lalu.
Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial (BA), (YD) dan (KL) karena memiliki dan menguasai Narkotika.
Kata dia, bermula saat tersangka inisial (BA) yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditanganya ditemukan barang bukti 1 paket Shabu seharga 850 Ribu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka (BA) mengakui bahwa Narkoba jenis shabu diambil dari tersangka (YD) dan (KL) dengan cara patungan.
Sementara Tersangka YD (29) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya (KL) adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar. Kini Ke tiganya sudah diamankan di rutan Narkoba Polda Sulbar.
”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan.” Jelas Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***).