Resmi Laporkan Akun Facebook Maman Supratman Ke Polisi |
Gelar Unjuk Rasa |
Tampak Massa di Depan Mapolres Polman |
Bukti Laporan Polisi |
Sebelum melapor di Polres Polman massa melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Lapangan Pancasila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman.
Kordinator lapangan Dedi Irawan yakni Ketua Pemuda Palili dan puluhan orang lainnya membawa spanduk bertuliskan "ALIANSI PEMUDA DAN MASYARAKAT ADAT TAPANGO" menyatakan keberatan kepada Maman Suratman atas postingannya di media sosial.
BERITA TERKAIT : Kapolres Polman Tanggapi Laporan AkunFacebook Maman Suratman!
Maman Suratman diduga secara sengaja melakukan perbuatan mencederai hati dan masyarakat adat tapango. Pasalnya dia telah melakukan pencemaran nama baik kepada pemangku adat masyarakat tapango, yaitu Ali Baal Masdar dan juga Masyarakat adat Tapango secara umum.
Lebih lanjut, postingan Maman Suratman di media sosial yang menyebutkan bahwa “Marasa Gayana Ipuang, Maraqdiana To Cango" yang dalam arti bahasa Indonesia nya adalah "BAGUS GAYANYA PUANG, RAJA DARI ORANG BODOH".
Menurutnya postingan itu siapapun yang menganggap Ali Baal Masdar adalah raja berarti dia adalah orang yang bodoh. Semetara masyarakat Tapango sendiri menganggap Ali Baal Masdar adalah pemangku adat yang di tuakan di wilayah adat Tapango.
Sehingga dia menduga perbuatan yang dilakukan oleh Maman Suratman tentu tidak bisa diterima. Selain karena mengandung unsur ujaran kebencian, ia juga telah menghina masyarakat adat Tapango. Aliansi pemuda masyarakat adat Tapango pun menyatakan sikap bahwa :
1. Mendesak aparat Kepolisian untuk mendatangkan maman Suratman, datang ke masyarakat Tapango meminta maaf secara langsung
2. Mendesak aparat Kepolisian untuk menindak tegas Maman Suratman karena telah menghina, melecehkan, melukai masyarakat di wilayah adat Tapango, karena melakukan sesuai ujaran kebencian di media sosial sebagaimana yang diatur dalam undang undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 3 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik".
2. Mendesak aparat Kepolisian untuk menindak tegas Maman Suratman karena telah menghina, melecehkan, melukai masyarakat di wilayah adat Tapango, karena melakukan sesuai ujaran kebencian di media sosial sebagaimana yang diatur dalam undang undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 3 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik".
Selain itu Pasal 28 ayat 2 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA).
Dalam aksi itu Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono., S.I.K. menerima para pengunjuk rasa dan meminta kepada Koorlap aksi untuk tetap memerhatikan protokol covid 19 dengan menjaga jarak dan mengunakan masker.
Kemudian Kapolres mempersilahkan 3 orang perwakilan, yakni Herfan Maulana S. Sos, Mahmud Subarkah, Dedi Irawan untuk mendaftarkan laporannya di SPKT Polres Polman. Laporan Massa aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat adat Tapango terdaftar dengan NOMOR : LP/B/114/VI/2020/SULBAR/RES POLMAN/SPKT, Tanggal 26 Juni 2020.
Laporan : Sukriwandi