Iklan


 

Aliansi Petani Parapa Bersatu Gelar Unjuk Rasa di PN dan Polres Polman!

Rabu, 24 Juni 2020 | 14:58 WIB Last Updated 2020-06-24T07:02:45Z
Massa Gelar Unras di PN Polewali dan Mapolres Polman
Pihak PN Polewali Menerima Pengunjuk
Rasa di Ruangan Sidang
Pihak PN Polewali Menerima Pengunjuk Rasa
di Ruangan Sidang
Perwakilan Massa Menyampaikan Aspirasinya
di Mapolres Polman
POLEWALITERKINI.NET – Sekira puluhan orang tergabung dalam Aliansi Petani Parapa Bersatu menggelar Unjuk Rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Mereka membawa spanduk bertuliskan HENTIKAN KRIMINALISASI PETANI PARAPA dan CABUT STATUS TERSANGKA SALMIA DAN PINDA. Rabu (24/06/2020).

Dalam aksi itu Koorlap Sarli ST bersama massa di terima oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali Ida Bagus Oka Saputra M. SH. M. Hum, dia menyampaikan bahwa pertama tama aksi ini berlangsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Selain itu kata dia, PN Polewali hari ini mempunyai Jadwal sidang sehingga aksi ini akan mengganggu proses sidang. Selain itu pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi tuntutan dari massa sehingga kami perlu mendengar dan ini menjadi jelas.

Meski demikian pihak PN Polewali tetap menerima 4 orang perwakilan menyampaikan aspirasi namun tetap mengajak bersama sama melakukan protap covid 19, mengunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Dalam kesempatan itu perwakilan Massa lain, yakni PH Aliansi Petani Parapa bersatu, Hasan mengatakan, mereka datang menyampaikan aspirasi tentang petani yang telah di kriminalisasi yang di laporkan oleh pihak pelapor  bernama Syahrir tentang penyerobotan di atas lahan nya sendiri dan telah di proses oleh pihak penyidik Polres Polman dan di arahkan ke tindak pidana ringan.

Kedua petani parapa ini sudah berulang kali dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka. Proses hukum yang mereka hadapi selalu dihentikan karena tak ditemukan unsur tindak pidana. Berdasarkan penguasaan lahan dan dokumen penguasaan, keduanya adalah pemilik tanah yang di tuduhkan di serobot.

Lebih lanjut kata dia, melapor penyerobotan tanah adalah cara yang sering sekali digunakan namun tak pernah terbukti. Pertama kali di laporkan tahun 2006. Tahun tersebut ia ditetapkan menjadi tersangka. Tahun 2012, 2013 dan 2016 ia dilaporkan lagi. Namun prosesnya berhenti karena tak cukup alat bukti. Yang terakhir, keduanya kembali di laporkan pada Desember 2019 dan berproses sampai saat ini.

Menurutnya pelapor sering menggunakan putusan pengadilan untuk perkara perdata yang telah di Eksekusi tahun 2005 sebagai dasar melaporkan ke dua petani tersebut. Namun, tanah yang dikuasai oleh Salma, Pinda dan warga di Parapa bukalanlah tanah yang masuk dalam putusan tersebut sebagaimana batas-batas objek yang terdapat dalam putusan

Berkaitan itu pihak pengunjuk rasa pun meminta kepada pihak PN Polewali menghentikan kasus tersebut yang rencananya pada Hari Jumat nanti akan dilaksanakan sidang atas perkara ini.

Menyikapi tuntutan massa Ketua Pengadilan Negeri Polewali, Ida Bagus Oka Saputra M. SH. M. Hum menyampaikan bahwa pihaknya harus memerhatikan wewenang kita masing masing dan pengadilan tidak akan membeda bedakan setiap kasus yang di limpahkan ke Pengadilan.

Kata Ketua PN, Proses ini telah di sidik oleh pihak kepolisian, jadi mari kita menghargai kinerja penyidik, kami pengadilan tidak akan mengintervensi kinerja dari kepolisian. Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk tidak menerima kasus seperti yang menjadi tuntutannya.

Dia mengajak mari sama sama profesional kalau pun kalian merasa mempunyai fakta fakta kebenaran silahkan menyampaikannya di persidangan nanti, biarlah hakim yang akan memutuskan. Masalah suatu kasus layak dilanjutkan semua ada di pertimbangan penyidik sehingga salah alamat jika tuntutan itu di alamatkan kepada PN Polewali

Dikesempatan yang sama Wakil Ketua Pengadilan, Rony Suata SH. MH mengajak massa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak perlu khawatir karena kami tentu di dalam menangani setiap kasus akan bertindak seadil adilnya

Sementara itu perwakilan Massa aksi bernama Adi dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar sangat menerima dengan baik penjelasan yang di sampaikan oleh pihak pengadilan Negeri Polewali, di mana kami bertujuan datang di sini untuk mencari keadilan bagi para petani Parapa

Kata dia penyidik yang memeriksa perkara ini tak mempertimbangkan aspek keperdataan (Kepemilikan) yang belum selesai, sehingga melanjutkan proses hukum kasus ini. Dugaan kriminalisasi kedua petani Parapa merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Sehingga Aliansi Petani Parapa Bersatu meminta penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar menghentikan proses hukum karena kasus ini bukanlah sebuah tindak pidana.

Pada kesempatannya Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Saiful Isnaini.,S.E.,S.I.K mengatakan, perkara ini sudah dalam proses penyidik sehingga mari sama sama mengawal perkara ini dan mari kita tunggu seperti apa proses dari perkara ini.

Aksi Unras di PN Polewali pun berakhir sekira pukul 11.00 wita dan kemudian Massa bergerak ke Mapolres Polman untuk melanjutkan aksi yang kemudian kembali diterima oleh Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Saiful Isnaini.,S.E.,S.I.K dan Kasat Intel Res Polman, AKP Bayu Adytia Yulianto S. Ik di ruangan Reskrim Polres Polman.

Laporan  :  Sukriwandi



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Petani Parapa Bersatu Gelar Unjuk Rasa di PN dan Polres Polman!

Trending Now

Iklan

iklan