Oknum PNS dan Honorer Diamankan Karena Shabu |
POLEWALITERKINI.NET – Belum lama ini tim Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, kembali mengamankan 2 orang diduga pelaku pengguna obat-obatan terlarang atau Narkotika jenis shabu-shabu.
BERITA TERKAIT : Arerereee....! Oknum Polisi, PNS PU dan Pegawai BRI Ditangkap Karena Narkoba
Ke 2 orang ini belakangan diketahui merupakan pagawai dari Instansi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaku AF (PNS) dan AK (Honorer) merupakan pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar, kedapatan oleh Polisi Resnarkoba Polda Sulbar berdasarkan informasi warga, dengan barang bukti 1 buah sachet berat 0,8 gram yang di duga Shabu.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan 2 pelaku kejahatan narkoba sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar.
Petugas kepolisian yang sudah lama menarget para terduga pelaku narkoba ini hanya menunggu waktu yang tepat untuk bisa bisa melakukan penangkapan.
”2 pelaku ini sudah 1 tahun diintai oleh anggota polisi, sepandai – pandainya si Tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota.” Kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan.
Penangkapan ini sekira pukul 17.30 sore. Rabu (10/06/2020) dimana tersangka (AF) mengaku, barang bukti shabu tersebut diperoleh dari tersangka (AK).
”AF yang lebih awal di tangkap, dan pengakuan tersangka setelah di interogasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK.” Jelas Kabid Humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, (AF) dan (AK) di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun. Kini keduanya sudah di tahanan Resnarkoba Polda Sulbar.
BERITA TERKAIT : Arerereee....! Oknum Polisi, PNS PU dan Pegawai BRI Ditangkap Karena Narkoba
Ke 2 orang ini belakangan diketahui merupakan pagawai dari Instansi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaku AF (PNS) dan AK (Honorer) merupakan pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar, kedapatan oleh Polisi Resnarkoba Polda Sulbar berdasarkan informasi warga, dengan barang bukti 1 buah sachet berat 0,8 gram yang di duga Shabu.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan 2 pelaku kejahatan narkoba sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar.
Petugas kepolisian yang sudah lama menarget para terduga pelaku narkoba ini hanya menunggu waktu yang tepat untuk bisa bisa melakukan penangkapan.
”2 pelaku ini sudah 1 tahun diintai oleh anggota polisi, sepandai – pandainya si Tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota.” Kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan.
Penangkapan ini sekira pukul 17.30 sore. Rabu (10/06/2020) dimana tersangka (AF) mengaku, barang bukti shabu tersebut diperoleh dari tersangka (AK).
”AF yang lebih awal di tangkap, dan pengakuan tersangka setelah di interogasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK.” Jelas Kabid Humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, (AF) dan (AK) di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun. Kini keduanya sudah di tahanan Resnarkoba Polda Sulbar.
Sumber : Humas Polda Sulbar