Kemenag Polman Bahas SE Menteri Agama Ri |
Daftar Hadir Dalam Pertemuan di Ruangan Asisten II |
Ka. Kankemenag Polman Drs. H.
Muliadi Rasyid, M.Pd kepada wartawan mengatakan, telah melakukan rapat bersama pihak
Pemda, MUI membahas panduan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
“Kita bahas SE ini sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk
kembali melaksanakan ibadah di Masjid dan Gereja tapi syarat menaati protokol
kesehatan penularan Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman
dan dampaknya.” Kata Ka. Kankemenag Polman Drs. H. Muliadi Rasyid, M.Pd.
Berikut Keterangan Ka. Kankemenag Polman Drs. H. Muliadi Rasyid, M.Pd.
Menurutnya untuk persyaratan
membuka rumah ibadah ada 11 kewajiban yang diatur berdasarkan SE Rumah Ibadah baik
itu Masjid dan Gereja harus memenuhi kewajiban itu kemudian mengusulkan ke tim
Covid Kecamatan dan selanjutnya diusulkan ke Kabupaten
“Rumah Ibadah yang diberikan izin untuk membuka pelaksanaan ibadah
harus mendapatkan izin dari tim Covid Kabupaten, setelah mengusulkan ke Desa
kemudian diverifikasi kecamatan dan di bawa ke Kabupaten untuk di sidang plenokan
apakah memenuhi syarat atau tidak.” Kata Ka. Kankemenag Polman Drs. H.
Muliadi Rasyid, M.Pd.
Sementara itu Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Polman, Andi Suaib Nawawi usai melakukan rapat mengatakan,
akan membuka Masjid dan Gereja yang sudah mendapatkan ijin dari tim Gugus Covid
Kabupaten.
Keterangan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Polman, Andi Suaib Nawawi
Kata dia, ada 11 persyaratan yang
harus dipenuhi dimana setiap yang masuk ke rumah ibadah suhu tubuhnya
diperiksa. Berikut 11 Syarat wajib untuk membuka rumah ibadah:
Pertama, menyiapkan petugas untuk
melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kedua, melakukan pembersihan dan
desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Ketiga, membatasi jumlah
pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan
protokol kesehatan.
Keempat, menyediakan fasilitas
cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
Kelima, menyediakan alat
pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika
ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan
dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
Keenam, menerapkan pembatasan
jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
Ketujuh, melakukan pengaturan
jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak;
Kedelapan, mempersingkat waktu
pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Kesembilan, memasang imbauan
penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah
terlihat.
Kesepuluh adalah membuat surat
pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kesebelas adalah memberlakukan
penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari
luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, SE ini juga mengatur
kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada
sembilan poin yang diatur, yaitu
Pertama, jemaah dalam kondisi
sehat.
Kedua, meyakini bahwa rumah
ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak
yang berwenang.
Ketiga, menggunakan masker/masker
wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
Keempat, menjaga kebersihan
tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Kelima, menghindari kontak fisik,
seperti bersalaman atau berpelukan.
Keenam, Menjaga jarak antar
jemaah minimal 1 (satu) meter.
Ketujuh, menghindari berdiam lama
di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan
ibadah yang wajib;
Kedelapan, melarang beribadah di
rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular
penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap
Covid-19.
Kesembilan, adalah ikut peduli
terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan
ketentuan.
Sementara itu, jika rumah ibadah
akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad
pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, ada
beberapa ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.
Ketentuan yang dimaksud antara
lain adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif
Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas
ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu
se-efisien mungkin.
Laporan :
Sukriwandi