Kapolres Polman Bersama Wakapolres dan Kasat Narkoba Memberikan Keterangan Pers |
POLEWALITERKINI.NET – Kepolisian Resort Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menggagalkan peredaran 420,6766 Gram Narkotika jenis Shabu-shabu dengan 96 orang tersangka dan 2 diantaranya Bandar jaringan internasional Malaysia selama Januari sampai dengan Juni 2020.
"Seluruhnya yang kita amankan sejak Januari sampai Juni 2020 sebanyak 96 tersangka, 2 Bandar jaringan Malaysia, 16 Pengedar, 62 Kurir, 16 Pengguna dan Barang bukti sebanyak 420,6766 Gram Shabu-shabu.” Kata Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono. Jumat (26/06/2020).
Dua orang status Bandar jaringan Malaysia, yakni wanita inisial (NR), warga Katumbangan dengan Barang Bukti (BB) Shabu-shabu 290-an gram lebih. Tersangka ini langsung mengambil barang ke Malaysia dan menitip barang haram tersebut di keluarganya di Desa Indumakkombong, Matakali.
Kemudian tersangka jaringan Malaysia inisial (HR), warga Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Polman, dengan Barang Bukti (BB) Shabu-shabu 1 Ball lebih. Tersangka juga langsung ke Malaysia dan menitip barang haram tersebut kepada kerabatnya di Kecamatan Tinambung.
Untuk kedua tersangka jaringan Malaysia ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-unddang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu dari 96 tersangka terdapat 3 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 1 orang dari Kabupaten Pinrang, 1 dari Kabupaten Sidrap dan 1 lainnya dari Kotamadya Pare-pare.
"Seluruhnya yang kita amankan sejak Januari sampai Juni 2020 sebanyak 96 tersangka, 2 Bandar jaringan Malaysia, 16 Pengedar, 62 Kurir, 16 Pengguna dan Barang bukti sebanyak 420,6766 Gram Shabu-shabu.” Kata Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono. Jumat (26/06/2020).
Dua orang status Bandar jaringan Malaysia, yakni wanita inisial (NR), warga Katumbangan dengan Barang Bukti (BB) Shabu-shabu 290-an gram lebih. Tersangka ini langsung mengambil barang ke Malaysia dan menitip barang haram tersebut di keluarganya di Desa Indumakkombong, Matakali.
Kemudian tersangka jaringan Malaysia inisial (HR), warga Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Polman, dengan Barang Bukti (BB) Shabu-shabu 1 Ball lebih. Tersangka juga langsung ke Malaysia dan menitip barang haram tersebut kepada kerabatnya di Kecamatan Tinambung.
Untuk kedua tersangka jaringan Malaysia ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-unddang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu dari 96 tersangka terdapat 3 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 1 orang dari Kabupaten Pinrang, 1 dari Kabupaten Sidrap dan 1 lainnya dari Kotamadya Pare-pare.
Laporan : Tim