Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Polisi |
Ilustrasi |
BERITA TERKAIT : Pria Asal Makassar Diduga Memasok Narkotika ke Mamasa?
Petugas Narkotika Polda Sulawesi Barat ini berhasil mengamankan 31 sachet yang di duga berisi shabu-shabu dari tangan ke dua tersangka inisial (S) dan (H). Senin (06/06/2020).
Kasubdit II Direktorat Narkoba, AKBP H. Podding melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan., S.I.K, menjelaskan pelaku berhasil tertangkap hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu di ketahui bahwa di Kampung Lelating, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
"Tersangka (S) gerak geriknya mencurigakan saat di lakukan pengintaian dalam target operasi dan hasilnya benar di tangan tersangka di dapati 1 sachet di duga Narkotika jenis shabu." Jelasnya.
Bersamaan dengan itu, saat pelaku di giring ke tempat kediamannya ternyata rekannya yakni (H) yang berada di kediaman (S) juga di dapati mengantongi 30 sachet di duga shabu.
Selain mengamankan 31 sachet shabu polisi narkotika polda sulbar juga menyita pipet plastik dan 2 Hendpone (HP) Android.
Demi kepentingan peyelidikan dan penyidikan keduanya di tetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber : Humas Polda Sulbar