Press
rilis pengungkapan penyelundupan 7 kilo gram shabu-shabu dari Malaysia, pelaku oknum dosen di Kabupaten Polman, Sulbar di Mapolres Nunukan, Senin (27/07/2020) Foto : Antara |
POLEWALITERKINI.NET – NUNUKAN – Seorang oknum dosen asal Kabupaten
Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, di ciduk prajurit TNI AD dari Satgas
Pamtas Yonif 623/BWU karena selundupkan 7 kilogram naroktika jenis shabu dari
Malaysia pada 21 Juli 2020.
Oknum dosen ini berhasil
terindikasi membawa shabu oleh prajurit TBI di Pos Pamtas Desa Ajikuning,
Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Komandan Satgas Pamtas Yonif
623/BWU, Letkol Inf Yordania di Nunukan, Senin (27/07/2020), mengatakan pelaku mengaku
seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Polewali Mandar,
Sulawesi Barat ini telah 3 kali meloloskan sabu dari Malaysia.
Rencananya shabu itu akan di pasarkan
ke Kabupaten Polewali Mandar ini, kata dia, pelaku mengaku saat pertama kali
meloloskan sebanyak 5 kilogram dan ke 2 sebanyak 7 kilogram serta ke 3 kalinya
baru tertangkap.
Dia mengemukakan bahwa
penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun 4 hari sebelumnya akan
adanya penyelundupan shabu dari negeri jiran Malaysia.
Pengungkapan barang haram ini
berawal saat prajurit Satgas Pamtas memeriksa barang bawaan seorang penumpang
(pelaku) yang akan naik di mobil angkutan.
Barang bawaan pelaku berinisial
“B bin AR” ini dalam sebuah kardus telah ditemukan 7 bungkus ukuran besar
masing-masing berisi 1 kilogram diduga shabu, jelas Yordania.
Sesuai hasil interogasi yang
dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif 623/BWU ini, pelaku telah 3 kali
mengambil shabu di Negeri Sabah, Malaysia, dengan upah Rp. 40 juta per kilo
gram.
Pelaku ini berinisial "B" seorang
oknum dosen di Kabupaten Poliman Mandar, tetapi pelaku mengakunya sudah
berhenti jadi dosen sejak 5 tahun yang lalu. Barang bukti ini, kata pelaku,
diperoleh dari seseorang berinisial “K” di Negeri Sabah, Malaysia.
Yordania menyatakan barang bukti bersama pelaku
menyerahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(*Antara/pelitabaru.com/SWK)