BNN Amankan 5 Tersangka dan 21 Gram Shabu shabu |
POLEWALITERKINI.NET - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 21 gram saat operasi di 6 TKP pada 4 kecamatan di Polman.
Tim Berantas BNNK Polman melakukan operasi di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Campalagian, Mapilli Barat, Luyo dan Wonomulyo. Kamis, 20 hingga Sabtu, 22 Agustus 2020.
Kasi Pemberantasan BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho mengatakan, kita berhasil mengamankan 5 tersangka dan 1 orang berasal dari Kabupaten Mamuju inisial (DTR). Mereka diamankan di 3 lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, yakni MS (37) Tahun, warga Desa Parappe dan SK (24) warga Desa Panyampa Kecamatan Campalagian, pada. Kamis, 20 Agustus 2020 di Jalan Poros Polman-Majene, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Selain amankan (MS) dan (SK), petugas BNN juga amankan 2 shacet plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 HP, 1 bungkusan rokok, 1 buah amplop kertas, uang tunai terkait penyalahgunaan narkotika senilai Rp. 455 ribu rupiah.
Kemudian melakukan penangkapan di TKP 2, yakni SF (40), warga Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Sabtu 22 Agustus 2020.
Selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka DTR (24), warga Jalan Kelapa, Kelurahan Binangan, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, di cegat di jalan Poros Polman-Majene, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Dan terakhir petugas BNN menangkap tersangka (AS), warga Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Polman. Sabtu, 22 Agustus 2020 dan mengamnkan Barang Bukti (BB) 15 gram shabu.
Dari keseluruhan Petugas BNN menemukan Bang Buktri 12 shacet plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di perkirakan dengan berat secara keseluruhan 21 gram.
“Dari 5 tersangka kita amankan 21 gram shabu, 3 buah HP, 2 buah bungkusan rokok, 4 buah amplop kertas dan 4 unit sepeda motor berbagai merek.” Ungkap Kasi Pemberantasan BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho.
Tim Berantas BNNK Polman melakukan operasi di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Campalagian, Mapilli Barat, Luyo dan Wonomulyo. Kamis, 20 hingga Sabtu, 22 Agustus 2020.
Kasi Pemberantasan BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho mengatakan, kita berhasil mengamankan 5 tersangka dan 1 orang berasal dari Kabupaten Mamuju inisial (DTR). Mereka diamankan di 3 lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, yakni MS (37) Tahun, warga Desa Parappe dan SK (24) warga Desa Panyampa Kecamatan Campalagian, pada. Kamis, 20 Agustus 2020 di Jalan Poros Polman-Majene, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Selain amankan (MS) dan (SK), petugas BNN juga amankan 2 shacet plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 HP, 1 bungkusan rokok, 1 buah amplop kertas, uang tunai terkait penyalahgunaan narkotika senilai Rp. 455 ribu rupiah.
Kemudian melakukan penangkapan di TKP 2, yakni SF (40), warga Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Sabtu 22 Agustus 2020.
Selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka DTR (24), warga Jalan Kelapa, Kelurahan Binangan, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, di cegat di jalan Poros Polman-Majene, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Dan terakhir petugas BNN menangkap tersangka (AS), warga Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Polman. Sabtu, 22 Agustus 2020 dan mengamnkan Barang Bukti (BB) 15 gram shabu.
Dari keseluruhan Petugas BNN menemukan Bang Buktri 12 shacet plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di perkirakan dengan berat secara keseluruhan 21 gram.
“Dari 5 tersangka kita amankan 21 gram shabu, 3 buah HP, 2 buah bungkusan rokok, 4 buah amplop kertas dan 4 unit sepeda motor berbagai merek.” Ungkap Kasi Pemberantasan BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho.
Laporan : Sukriwandi