Iklan


 

Unras AIiansi Mahasiswa Bergerak Polman Tolak Ruu Omnibus Law

Minggu, 16 Agustus 2020 | 22:54 WIB Last Updated 2020-08-16T14:54:40Z

POLEWALITERKINI.NET – Aksi Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bergerak Polman, menolakan keras Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Jumat (14/08/2020).
Massa  tergabung  dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Perjuangan Mahasiswa untuk Rakyat (PEMURA) dan Forum Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi (FAM-D).

Koorlap aksi Irwanto dalam aksinya menolak menolak RUU OMNIBUS LAW dengan alasan :
1. Penyusunan RUU OMNIBUS LAW Tidak Transparan dan Salah Konsep
2. Banyak Dari Pasal-Pasal Yang Bertentangan Dengan Buruh Dan Masyarakat
3. Tidak sesuai Dengan Sistem Hukum Di Indonesia
4. RUU OMNIBUS LAW merugikan banyak pihak.
ALIANSI MAHASISWA BERGERAK POLMAN pun mengajak DPRD Kabupaten Polman untuk menolak RUU OMNIBUS LAW

Kondisi Perekonomian global saat ini tengah mengalami pelemahan dan ketidakpastian itulah kalimat pembuka dari naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Berangkat dari premis itu, kita diperhadapkan dengan fakta bahwa penyusunan RUU Cilaka yang menghimpun 79 UU yang sebagian besarnya mengatur tentang aspek penting dalam masyarakat dengan alasan merampingkan UU bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi negara yang pada hari ini masih stagnan di angka 5%.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi yang terjadi hari ini disinyalir karena kurangnya keterbukaan negara terhadap pasar. Investasi dinggap sebagai satu-satunya variabel yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi

Dengan dalil untuk menarik investasi, negara yang bertindak tidak bertindak, rasional dengan mengebiri sistem hukum Indonesia dan mengggadaikan kesejahteraan rakyat.

RUU Cilaka secara akademik bertentangan dengan konstitusi tahun 1945 karena statusnya akan menjadi payung hukum bagi aturan yang lain.

Sedangkan Indonesia saat ini tidak sedang menerapkan sistem hukum Common Law, yang diatur berdasarkan pada kebiasaan yang ada di masyarakat.

Sistem hukum ini kemudian menjadikan hakim sebagai satu-satunya sumber pengambilan keputusan dalam pengadilan itu sendiri

Tidak hanya itu, Omnibus Law RUU Cilaka juga telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia yang menginginkan terciptanya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.

Lihat saja, untuk sektor Ketenagakerjaan, buruh semakin ditindas dengan menerapkan sistem pemberian upah menurut jam kerja mereka dan standarisasinya ada pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menghilangkan Upah Minimum Kota (UMK) atau Regional (UMR). Padahal, fakta yang ada, UMK/UMR itu lebih tinggi dibandingkan dengan UMP.

Bukan hanya itu, RUU Cilaka ini juga mengatur tentang lama kerja buruh. Untuk UU Ketenagakerjaan buruh diwajibkan bekerja selama 7 jam/ hari, tetapi di RUU ini menjadi 8 Jam/hari. Waktu lembur pun ditambah, yang tadinya hanya 3 jam, dalam RUU menjadi 4 jam. Dalam RUU ini pemberian pesangon bagi buruh juga dihilangkan

Belum lagi di sektor lingkungan hidup, di RUU ini pemerintah pusat memonopoli izin berusaha.  Lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, pada RUU ini dilarikan ke pemerintah pusat dengan alasan alasan mendapatkan izin.

Bahkan pasal-pasal yang substansial yang ada dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti pasal 40 yang menjadikan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai landasan untuk menghapus izin dalam RUU Cilaka.

Tidak hanya itu, RUU ini mampu menindas rakyat di berbagai sektor mulai dari, mudahnya penguasaan tanah kepada investor, alih fungsi lahan, pengrusakan terhadap ekologi serta pendekatan HAM.

Pada aksi itu mereka bergantian berorasi diatas pagar gedung DPRD kemudian berlanjut di halaman Gedung DPRD, berorasi dan menyampaikan tuntutan.

Usai melaksanakan aksi Wakil ketua II DPRD Kabupaten Polman, Hamzah Syamsuddin bersama anggota DPRD Rusnaedi. SE, Agus Pranoto), Lukman R menemui massa.

Pada kesempatan itu Hamzah Syamsuddin menyampaikan bangga memiliki adik adik seperti kalian, namun kami sampaikan bahwa seluruh anggota DPRD tidak dapat menerima adik adik karena kepentingan suatu hal.

Dia pun mengetakan akan menerima dan menindaklanjuti semua aspirasi adik adik, namun perlu kami meminta agar memahami bahwa rana yang adik adik sampaikan bukan pada kami.

Sementara Rusnaedi. SE menyampaikan bahwa kita harus sepakat mengenai aspirasi mengenai Omnibus Law ini, sebab didalam Omnibus Law terdapat 79 RUU di dalamnya.

Sehingga alasan ini ingin mendengar apa yang menjadi subtansi dari tuntutan adik adik, apakah hanya mengenai Cipta kerja dan Amdal

Sekali lagi kami menyampaikan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law ini bukan di DPRD Kabupaten, Rana kami hanya Perda turunan dari UU yang di keluarkan dari Pemerintah pusat.

Pada kesempatan sama Lukman R menegaskan bahwa berbicara tentang buruh dan Amdal dirinya sepakat dengan adik-adik, tetapi tolong dipahami mengenai pembahasan RUU Omnibus Law itu bukan Rana DPRD Polman.

Mendengar tanggapan para anggota Dewan Kordinator Aksi, Irwanto mengatakan, inti dari kehadiran kami disini bahwa ingin meminta kepada DPRD untuk menolak Omnibus Law dan seluruh yang tercantum di dalamnya.

Dari audens yang kemarin kami sudah menayakan sejauh mana analisa anggota DPRD mengenai Omnibus Law, apakah Omnibus Law berpihak kepada rakyat atau tidak. Kami menuntut agar DPRD Kabupaten Polman menyatakan sikap menolak Omnibus Law.

Laporan  :  Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unras AIiansi Mahasiswa Bergerak Polman Tolak Ruu Omnibus Law

Trending Now

Iklan

iklan