Perkara pidana dugaan penggelapan ini menjuak setelah pihak perusahaan tempat terduga pelaku bekerja merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten Mamuju.
Berdasar laporan itu sehingga pada. Rabu (16/09/2020) Satuan Reskrim Polresta Mamuju di backup Reskrim Polsek Panakukang, meringkus terduga pelaku “MK” di rumahnya di perumahan penjernihan kita Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, terduga pelaku berinisial “MK” (32) menjabat sebagai Supervisor telah menerima uang biaya balik nama dan pelunasan pembelian kendaraan Mobil milik nasabah namun uang tersebut digelapkan oleh “MK”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, “MK” mengakui bahwa uang yang telah disetor oleh para nasabah ia gunakan untuk keperluan pribadinya, bahkan di salah satu pengakuannya uang tersebut ia gunakan untuk ber foya-foya di salah satu club malam di Kabupaten Mamuju.
“Awalnya “MK” menerima biaya balik nama dan pelunasan kendaraan mobil milik nasabah, namun uang tersebut ia gelapkan kemudian ia gunakan untuk keperluan pribadinya dan berfoya-foya disalah satu Club malam di Mamuju,” Jelas Kabid Humas.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : Humas Polda Sulbar