"Keduanya ditangkap di tempat tinggalnya di Lingkungan Wattang, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali , Kabupaten Polewali Mandar, pada hari Rabu (03/03/2021) sekira pukul 18.30 Wita.” Lanjut Syabri Syam.
Selain mengamankan RM dan YS, tim pemberantasan BNNK Polman juga menyita barang bukti berupa 5 shacet diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 timbangan digital, 2 buah alat isap bong, 2 buah Hp, 1 bungkusan plastik Shabu, 1 buah korek api gas.
Barang bukti lain, yakni uang tunai sebanyak Rp 420.000. Kini para tersangka dan barang bukti di amankan ke kantor BNNK Polman untuk pengembangan selanjutnya serta membuat administrasi penyidikan.
Atas perbuatan para tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, tutup Syabri Syam.
Laporan : Sukriwandi