POLEWALITERKINI.NET - Seorang napi asimilasi inisial (SN) bersama temannya (SBD) terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas oleh petugas BNN Kabupaten Polewali Mandar dan BNN Provinsi Sulawesi Barat, karena membawa shabu-shabu sebanyak 7 ball atau sekira 350 Gram.
Pelaku SN menjadi pengedar narkoba jenis shabu. Akibatnya, dia pun harus kembali berurusan dengan aparat BNN Kabupaten Polman untuk ke 2 kalinya. Dia diringkus BNN di Jalan poros Polman – Pinrang tepatnya di Kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku Kecamatan Binuang pada Kamis (15/04/2021).
Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengatakan, pelaku SN ini adalah Residivis keluar dari Lapas Kelas III Mamasa karena asimilasi, dimana kasus pertama pihak petugas BNN Kabupaten Polman sudah menangkap karena membawa narkotika jenis shabu.
“Pelaku SN ini adalah Residivis pada saat pertama itu dia membawa Narkotika jenis shabu kurang lebih 3 gram dan mendapatkan hukuman sekitar 4 tahun 1 bulan dan sudah bebas atau asimilasi pada bulan januari. Kemudian pada hari kemarin tanggal 15 adalah hari laporan pertama kali ke Bapas namun sekaligus tidak hanya laporan lagi kemana sambil bawa barang lagi.” Kata Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Sabtu sore (17/04/2021).
Ketika ditanya kaitan adanya jaringan yang memesan barang haram di Lapas Kelas III Kabupaten Mamasa dan sudah melakukan penggeledahan, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si menuturkan pihaknya sudah melakukan pendalaman dan meminta kepada media untuk bersabar.
“Kita sudah melakukan pendalaman-pendalaman sabar saja nanti kalau ada Barang Bukti (BB) dan dimulai pasti kita ungkapkan dan kita sampaikan kepada media.” Ujar Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto.
Barang haram yang di bawa oleh pelaku SN ini diduga berasal dari Negara Malaysia yang masuk melalui wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan kemudian memasuki wilayah Sulawesi Barat.
“Diduga dari Malaysia masuk ke Sulsel dan Sulbar, pihak BNNP dan BNNK di Bantu Sat Lantas Polres Polman, kita cegat mobil Avansa warna putih plat DC 1493 CY dan menemukan 2 Ball di jok tempat duduk penumpang depan, dan 5 ball ditemukan di termos air berwarna biru, seluruhnya kurang lebih 350 gram.” Jelasnya.
Kini kedua tersangka sudah berada di ruangan tahanan BNNK Polewali Mandar, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku SN menjadi pengedar narkoba jenis shabu. Akibatnya, dia pun harus kembali berurusan dengan aparat BNN Kabupaten Polman untuk ke 2 kalinya. Dia diringkus BNN di Jalan poros Polman – Pinrang tepatnya di Kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku Kecamatan Binuang pada Kamis (15/04/2021).
Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengatakan, pelaku SN ini adalah Residivis keluar dari Lapas Kelas III Mamasa karena asimilasi, dimana kasus pertama pihak petugas BNN Kabupaten Polman sudah menangkap karena membawa narkotika jenis shabu.
“Pelaku SN ini adalah Residivis pada saat pertama itu dia membawa Narkotika jenis shabu kurang lebih 3 gram dan mendapatkan hukuman sekitar 4 tahun 1 bulan dan sudah bebas atau asimilasi pada bulan januari. Kemudian pada hari kemarin tanggal 15 adalah hari laporan pertama kali ke Bapas namun sekaligus tidak hanya laporan lagi kemana sambil bawa barang lagi.” Kata Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Sabtu sore (17/04/2021).
Ketika ditanya kaitan adanya jaringan yang memesan barang haram di Lapas Kelas III Kabupaten Mamasa dan sudah melakukan penggeledahan, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si menuturkan pihaknya sudah melakukan pendalaman dan meminta kepada media untuk bersabar.
“Kita sudah melakukan pendalaman-pendalaman sabar saja nanti kalau ada Barang Bukti (BB) dan dimulai pasti kita ungkapkan dan kita sampaikan kepada media.” Ujar Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto.
Barang haram yang di bawa oleh pelaku SN ini diduga berasal dari Negara Malaysia yang masuk melalui wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan kemudian memasuki wilayah Sulawesi Barat.
“Diduga dari Malaysia masuk ke Sulsel dan Sulbar, pihak BNNP dan BNNK di Bantu Sat Lantas Polres Polman, kita cegat mobil Avansa warna putih plat DC 1493 CY dan menemukan 2 Ball di jok tempat duduk penumpang depan, dan 5 ball ditemukan di termos air berwarna biru, seluruhnya kurang lebih 350 gram.” Jelasnya.
Kini kedua tersangka sudah berada di ruangan tahanan BNNK Polewali Mandar, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan : Z Ramadhana