POLEWALITERKINI.NET – Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap aksi kejahatan dengan modus baru yaitu pencurian uang di mesin ATM. Kamis (15/04/2021).
Polisi pun berhasil amankan seseorang berinisial (JM) yang merupakan salah satu pegawai PT SSI yang tak lain bertugas melakukan pengisian mesin ATM. Kepada polisi dia mengaku nekat melancarkan aksinya karena tidak memiliki uang.
Aksinya pencurian uang ATM ini sering dilakukan di 2 lokasi berbeda yaitu di ATM yang berada di halaman kantor Bupati dan kantor Polres Pasangkayu dengan meraib uang sebesar Rp. 354 Juta berdasarkan hasil audit PT. SSI Mamuju.
Demikian diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse kriminal umum (Krimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nyoman Artana berdasarkan hasil penyidikan.
Masih kata Dir krimum, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memperbaiki ATM yang sebelumnya telah ia modifikasi, dimana ia memasang mesin tidak sempurna sehingga uang dalam ATM tidak bisa ditarik.
Jadi saat dilaporkan ke pihak Bank, iapun (pelaku) yang ditugaskan memperbaiki dan mengisi mesin ATM dapat dengan leluasa melancarkan aksinya mengambil uang sedikit demi sedikit di mesin ATM kemudian ditutup kembali.
"Terduga pelaku bahkan pernah sekali melakukan aksinya dengan langsung meraib uang sebanyak Rp. 59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah)." Jelas Dir krimum.
Sementara itu, uang hasil kejahatan di pergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 unit truk diesel dan selebihnya digunakan untuk keperluan kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatanya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan sangkaan pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun.
Polisi pun berhasil amankan seseorang berinisial (JM) yang merupakan salah satu pegawai PT SSI yang tak lain bertugas melakukan pengisian mesin ATM. Kepada polisi dia mengaku nekat melancarkan aksinya karena tidak memiliki uang.
Aksinya pencurian uang ATM ini sering dilakukan di 2 lokasi berbeda yaitu di ATM yang berada di halaman kantor Bupati dan kantor Polres Pasangkayu dengan meraib uang sebesar Rp. 354 Juta berdasarkan hasil audit PT. SSI Mamuju.
Demikian diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse kriminal umum (Krimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nyoman Artana berdasarkan hasil penyidikan.
Masih kata Dir krimum, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memperbaiki ATM yang sebelumnya telah ia modifikasi, dimana ia memasang mesin tidak sempurna sehingga uang dalam ATM tidak bisa ditarik.
Jadi saat dilaporkan ke pihak Bank, iapun (pelaku) yang ditugaskan memperbaiki dan mengisi mesin ATM dapat dengan leluasa melancarkan aksinya mengambil uang sedikit demi sedikit di mesin ATM kemudian ditutup kembali.
"Terduga pelaku bahkan pernah sekali melakukan aksinya dengan langsung meraib uang sebanyak Rp. 59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah)." Jelas Dir krimum.
Sementara itu, uang hasil kejahatan di pergunakan oleh pelaku untuk membeli 1 unit truk diesel dan selebihnya digunakan untuk keperluan kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatanya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan sangkaan pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun.
Sumber : Humas Polda Sulbar