Pelaku Curas yang melakukan aksinya di Jalan Trans Sulawesi Desa Polewali pada Rabu dini hari 14 Juli 2021, Sekira Pukul 01.30 sebanyak 3 Orang dengan inisial AMF (21 th), T (34 th), dan AR (20 th) yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim beberapa jam kemudian.
Pelaku melakukan Curas dengan berpura-pura menghentikan mobil yang mengarah ke provinsi Sulteng Palu dan meminta bantuan tumpangan dan disaat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir dan karnet dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil truck dan menggeledah seisi barang barang milik korban yang oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mabuk mabukan.
Ditempat sama IPTU Ronald juga memaparkan, dari Tangan Pelaku, Tim berhasil menyita Barang Bukti Berupa 1 Unit HP Merk Realmi 5i Warna Biru, Sebilah Badik Ukuran Kecil Warna Coklat, Uang Tunai sebanyak Rp.1.340.000 dan 1 Unit Motor Merk Honda Type Beat Fi Warna Putih.
"Ketiga Pelaku Curas disangka dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara." Tuturnya.
Sumber : Humas Polda Sulbar