Dia menyebutkan kasus kejahatan yang berhasil diungkap kali ini adalah dua kasus pencurian HP dengan mudus yang berbeda. Selasa (10/08/2021) di Aula Mapolres.
Kasus pertama berdasarkan Lp/78/VI/2021/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 14 Juni lalu dimana pada tanggal 13 Juni sekitar pukul 10.30 Wita di jalan Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, KelurahanTotoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene telah terjadi pencurian Handpone.
Mudusnya terduga pelaku AL (28) sengaja memberikan tumpangan kepada korban, curiga ada yang tidak beres korban Siti Nurfadilah memutuskan loncat dari motor naasnya saat jatuh korban kesakitan sehingga terduga pelaku dengan mudah mengambil paksa Handpone milik korban yang digantungkan di lehernya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku yang berhasil diringkus oleh tim passaka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman dan dijerat dengan pasal 365 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Sementara kasus selanjutnya berdasarkan Lp/87/VII/2021/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 26 Juli 2021 dimana pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021sekitar pukul 06.00 Wita di jalan Manunggai, Lingkungan Galung Selatan, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, terjadi pencurian yang sama namun mudusnya berbeda.
Disebutkan awalnya HM (27) terduga pelaku hanya berniat untuk mencari kelapa namun karena melihat jendela rumah tetangganya terbuka dan didalamnya terdapat sebuah Handpone, niatnyapun berubah dan langsung mengambil Hendpone tersebut.
"Modusnya terduga pelaku nekat melakukan aksinya karena adanya kesempatan dan tega mencuri Hendpone tetangganya sendiri atas nama Abdul Hafid (49) PNS." Tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs Pasal 362 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(***).