Menurutnya, syarat masuk ke wilayah Kabupaten Polewali Mandar, mengantongi surat keterangan telah vaksin minimal satu kali kemudian surat keterangan test swab antigen.
"Bila terdapat tidak memiliki syarat tersebut maka mereka diminta untuk mutar balik atau tidak diijinkan masuk kewilayah Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat." Katanya.
Dia juga mengimbau warga yang masuk ke wilayah kabupaten Polman, wajib memenuhi syarat protokol kesehatan PPKM Level 3 dan mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan.
"Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan." Ucapnya.
Kegiatan PPKM Level 3 ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri, yakni Inmendagri No. 32 tahun 2021 (Halaman 4, huruf "q") berlaku sejak 10 Agustus s/d 23 Agustus 2021.
Kegiatan penyekatan personel gabungan Polres Polman, dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ferrix Sandhy Anggara, SE didampingi Kanit Turjawali Satuan Lantas Polres Polman IPDA Syahrir Tiro.
Kegiatan tersebut berlangsung di jalan poros Polman – Pinrang, Desa Paku Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. Senin (16/08/2021).(***)