Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian materi perusahaan sebesar Rp. 55.506.800,- (lima puluh lima juta lima ratus enam ribu delapan ratus rupiah).
Pada sidang acara pemeriksaan saksi tersebut yang dilaksanakan secara virtual, di pimpin hakim ketua Hernawan serta dua Hakim Anggota yakni Ahmad Dalmy Iskandar Nasution dan Ghalib Galar Garuda.
Muhammad Ridwan, R Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara virtual tersebut menuturkan, bermula ketika saksi RAHMAT RUSLI Alias RAHMAT Bin H RUSLI (Direktur Perumahan AL IKHLAS) mendapatkan aduan dari salah satu user perumahan AL-IKHLAS bahwa user tersebut tidak di buatkan kwitansi pembayaran pada saat membayar uang muka untuk pengambilan 1 (satu) unit rumah.
Sehingga user tersebut mendatangi kantor pusat yang beralamat di Kabupaten Polewali Mandar, setelah staf kantor menerima aduan tersebut, saksi saksi RAHMAT RUSLI Alias RAHMAT Bin H RUSLI langsung mengklarifikasi kepada terdakwa DEWI PURBASARI selaku staf marketing sejak tanggal 4 Februari 2019 berdasarkan perjanjian kerja sampai 5 April 2021 terkait aduan tersebut.
Hasil penelusurannya mendapatkan bahwa banyak user perumahan yang mengalami kejadian yang sama dimana Terdakwa DEWI PURBASARI mengatakan kepada user yang mengambil perumahan untuk membayar uang pembelian rumah yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasionsl Perusahaan) yang di keluarkan oleh PT. RAHMAT PRATAMA NUSANTARA / Perumahan AL-IKHLAS mengakibatkan user yang menjadi korban mengalami kerugian.
Selain perusahan mengalami kerugiaan karena terdakwa DEWI PURBASARI, yakni menerima dana sisa angsuran, booking fee, uang muka serta biaya akad KREDIT secara tunai maupun via ransfer melalui rekening BRI milik terdakwa DEWI PURBASARI namun tidak di laporkan atau disetorkan ke perusahaan PT. RAHMAT PRATAMA NUSANTARA atau perumahan AL-IKHLAS.
Akibat perbuatan terdakwa DEWI PURBASARI maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 55.506.800,- (lima puluh lima juta lima ratus enam ribu delapan ratus rupiah) dan Terdakwa didakwa dengan pasal 374 kuhp atau 372 kuhp atau 378 Kuhp." Ucap jaksa muda tersebut.
Ridwan juga menjelaskan bahwa Dewi Purbasari dalam melakukan aksinya menyelewengkan dana perusahaan tersebut di lakukan seorang diri tanpa ada rekanan lain yang terlibat.
Terkait kasus tersebut Rahmat Rusli Selaku Direktur PT. RAHMAT PRATAMA NUSANTARA / Perumahan AL-IKHLAS dalam persidangan mengatakan secara pribadi sebagai direktur perusahaan dan sebagai manusia tentunya memaafkan Dewi namun laporan dan Proses Hukum Tetap Kami lanjutkan.
"Kalau untuk Pribadi saya yang mulia hakim tentunya memaafkan si Dewi tapi secara proses hukum tetap saya lanjutkan yang mulia." Terang Rahmat dalam persidangan.
Pada persidangan tersebut Dewi Purbasari Membenarkan keterangan semua saksi saksi dari Perusahaan PT. RAHMAT PRATAMA NUSANTARA / Perumahan AL-IKHLAS dan mengakui segala kesalahannya.
Laporan : Acho Metro