Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto S.H, mengatakan, pelaku pembakaran lemari tempat penyimpangan alat shalat dalam mesjid sudah diamankan. Kamis (09/12/2021)
Pelaku diduga melakukan pembakaran di dua tempat, pertama di Masjid Nurul Al"Falah bertermpat di Dusun Lameambo, Kecamatan Lariang, dan kedua pada Masjid Al'Iklas Samonu, Dusun Taipa, Kecamatan Baras.
Pelaku bernama Rudi ini melakukan pembakaran karena pemahaman pelaku bahwa perempuan itu dilarang Shalat di Masjid.
"Kalau pelaku Rudi melihat perempuan shalat di Mesjid dia akan melakukan pembakaran." Kata Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto S.H.
Sementara itu dari keterangan Kasat Reskrim Pasangkayu, IPTU Ronald H. Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan pelaku Pembakaran Fasilitas Masjid di lakukan di Polewali Mandar.
"Berdasarkan olah TKP tersebut nama yang dicurigai, dan menurut saksi mereka memasuki wilayah Baras Pukuk 02. 00 Wita dengan menggunakan roda 2." Kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald H. Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H.
Pendalaman polisi pun berlanjut, pelaku Rudi diketahui sudah tidak berada di wilayah hukum Pasangkayu melainkan berada di Polman, sehingga melakukan koordinasi dengan anggota Kepolisian Polres Polman.
Setelah mengamankan pelaku pihak Kepolisian Reskrim Pasangkayu menduga pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak medis.
"Kita duga pelaku mengidap gangguan jiwa, karena itu anggota kepolisian berkoordinasi dengan pisokolog di rumah sakit Madani Palu (Sulteng) dan rencananya akan membawa pelaku untuk di periksa kejiwaannya." Katanya.
Dari hasil pemeriksaan pisokologi nantinya menjadi dasar polisi untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya, karena mereka yang mengetahui apakah pelaku sedang ganguan jiwa atau tidak.
Meski demikian dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sengaja membawa korek api tanpa membawa bahan bakar bensin, polisi tidak menemukan bahan bakar minyak seperti bensin saat olah TKP.
"Di TKP tidak ada bau Bensin disitu, saat dicek hanya mengunakan korek api, bahkan Masjid pertama di Dusun Lameambo TKP lumayan besar apinya dan TKP yang kedua api tidak terlalu rusak." Ungkap Kasat Reskrim
Berdasarkan pengungkapan ini Kasat Reskrim menghimbau, masyarakat Pasangkayu tidak resah terhadap kasus ini dan meminta tidak dipolitisir berita (Hoks) dikarenakan sebentar lagi akan Natal.
"Kasus ini jangan dipolitisir karena hanya 20 jam polisi sudah ungkap pelaku Pembakaran Fasilitas didalam Mesjid, jangan muda menerima Informasi bahwa yang membakar Fasilitas Mesjid itu non muslim." Tegas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu.
Laporan : Sukriwandi