Petugas gabungan ini melakukan razia toko toko di pasar senteral Pekkabata, depan Rumah sakit Umum Polewali dan sejumlah tempat jualan lainnya, termasuk alfamidi dan alfamart. Kamis (02/12/2021).
Kabag Perekonomian, Dinas Perindagkop dan Satpol-PP bersama tim lainnya menemukan sejumlah minuman yang telah kadaluarsa yang masih dipajang di toko, termasuk tempat penjualan di depan RSUD Polewali.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Polman, Budiaty Lestari kepada awak media mengatakan, kepada para pemilik toko untuk tidak memajang dan menjual barang termasuk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa.
Kata Budiaty, sesuai aturan yang berlaku, barang kadaluarsa di bawah satu tahun masih bisa dikembalikan tetapi apabila di atas satu tahun maka makanan dan minuman tersebut akan disita dan dimusnahkan.Selain itu berdasarkan keluhan konsumen tim juga melakukan razia di Alfamidi dan alfamart dengan memeriksa barang jualan dan harga barang yang terpajang.
"Kita periksa barang dan mengecek harga melalui kasir. Hal itu dilakukan karena sejumlah konsumen membayar di kasir tidak sesuai harga yang tertera di label." Ungkap Budiaty.
Dalam razia itu petugas memasuki toko besar semoga laris di jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, dan para pelaku UMKM pada malam hari di Alun alun depan Kantor Bupati.
Laporan : Syukur,HT