Mereka membawa 3 tuntutan, yakni Terbitkan Segera Peraturan Turunan Permendag No. 23 Tahun 2021, Tahan Masuknya retail Modern Sembari Menunggu Terbitnya Peraturan Turunan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, Tutup Permanen Retail Depan RSUD Polewali Mandar Yang tidak mempertimbangkan Lokasi Toko Eceran Tradisional Sekitar sebagaimana yang dimaksud dalam permendag No.23 Tahun 2021.
Setelah melakukan orasi massa aksi membakar ban bekas, hingga menutup separuh badan jalan. kemudian mencoba untuk bertemu dengan Anggota DPRD Polman (Komisi II) namun, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Polman tidak ada yang berada di tempat.
"Inilah yang di Pertontonkan pada kita, mereka yang katanya merepresentatifkan rakyat, namun hari ini satupun anggota komisi II tidak ada yang menemui kita. Dengan alasan perjalanan Dinas." Ujar Korlap Aksi, Miftahul Khaer.
Aksi Demo Berlangsung di Jalan Depan Kantor DPRD Polman |
Sementara jenderal Lapangan Aksi, Rusli Arafah pada kesempatannya mengatakan, sesuai dengan komitmen kami secara kolektif, aksi hari ini bukan akhir daripada perjalanan kami dalam mengawal ketimpangan sosial yang terjadi di kabupaten polman.
Menurut Rusli mengenai ritel modern, kami anggap cacat prosedural perizinan. Kami berharap hal ini mendapat perhatian khusus dari setiap stakeholder di kabupaten polman.
Selain itu, Ketua SAPMA PP POLEWALI MANDAR Hendra mengaskan, akan tetap tegas untuk menekan pihak komisi II DPRD Polman agar bisa bersikap tegas dan menutup Ritel moder yang terletak di depan RSUD Andi depu polewali Mandar.
Laporan : Acho Metro