Camat Mapilli, Rahmat Rubianto, SE, M.Si menenumi Warga Desa Rumpa yang datang menyampaikan Aspirasinya di Kantor Kecamatan Mapilli (Foto : Acho Metro) |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Guna menyampaikan aspirasi, puluhan warga Desa Rumpa kembali mendatangi Kantor Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Rabu (13/07/2022).
Puluhan warga Desa Rumpa, menyampaikan tuntutannya di depan Camat Mapilli beserta para stafnya di aula lantai 2 Kantor Kecamatan.
Berita Terkait; Rotasi Delapan Aparatnya, Kades Rumpa, Sesuai Aturan
Solihin salah satu warga mengatakan, kedatangannya hari ini di kantor kecamatan demi menyuarakan beberapa poin dari aspirasi serta mencari solusi mengenai pengangkatan perangkat Desa Rumpa dan Kepala Dusun yang dianggap tidak melalui proses mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Sementara itu Ibrahim, Ketua RT 02 Dusun III Desa Rumpa menegaskan, akan terus meminta dan menuntut untuk penjaringan dan penyaringan dilaksanakan pada Dusun II dan III sesuai pertemuan pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu.
Kata dia, dengan adanya pertemuan itu sudah ada beberapa warga dusun II dan III mempersiapkan diri, melengkapi berkas persyaratan untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan.
"Menuntut untuk di kembalikan ke kantor Desa Rumpa pada posisi semula atas nama Lukman dan Suwardi." Kata Ibrahim.
Diketahui, Lukman awalnya selaku Sekdes dan Suwardi Kaur Pemerintahan, namun SK kemudian Lukman digeser pada posisi Kepala Dusun II sementara Suwardi di geser ke Dusun III tanpa penjaringan dan penyaringan.
"Pertanyaan dibenak kami, apa alasan posisi Kepala Dusun I malah melalui proses penjaringan dan penyaringan, sementara Dusun II dan III Justru di pilih sepihak secara aklamasi." Kata Ibrhaim dengan nada kesal.
Ibrahim pun berharap kedepan ada titik temu yang bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak dan tentunya menjadi solusi dan tetap mengacu pada aturan yang ada.
Camat Mapilli, Rahmat Rubianto (Foto : Acho Metro) |
Pada kesempatan itu, Camat Mapilli, Rahmat Rubianto mengatakan, puluhan warga Desa Rumpa ini datang menyampaikan aspirasinya, mereka menolak proses penjaringan di Dusun 1 dan 4.
"Mereka menolak karena seharusnya penjaringan juga di lakukan di Dusun II dan III sesuai berita acara pembentukan panitia proses penjaringan dan penyaringan." Ungkap Camat Mapilli, Rahmat Rubianto.
Kata Rubianto, dalam perolingan maupun pergantian aparat harus memang melakukan penjaringan dan penyaringan pada posisi yang kosong.
"Sesuai dengan Perda Nomor 6 yang mengatakan, memang hak kepala desa untuk meroling melalui rekomendasi Kecamatan namun tidak sewenang-wenang dalam menempatkan aparatnya." Jelas Camat Mapilli, Rahmat Rubianto.
Camat pun berencana melimpahkan permasalahan ini ke tingkat Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD. karena sudah berulang kali melakukan mediasi dengan melibatkan Tripika.
Tak hanya itu pihak Pemerintah Kecamatan sudah menyampaikan teguran kepada pihak desa, namun hingga kini belum juga ada solusi." Terang Camat bergelar magister tersebut.
"Saya tentunya berharap agar permasalahan yang ada di desa Rumpa cepat ada titik penyelesaiannya dan roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar." Pungkasnya.
Usai pertemuan yang dilakukan tersebut, puluhan warga Desa Rumpa menuju ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar.
Lapora : Acho Metro