Iklan


 

Disuruh Beli Obat di Apotek, Pasien JKN RS Andi Depu Mengeluh

Senin, 19 Juni 2023 | 10:40 WIB Last Updated 2023-06-19T02:43:34Z

Kepala BPJS kesehatan Polewali Diah Eka Rini didampingi Kabid Humas RSUD Andi Depu Polewali Anita Sayadi dalam acara media workshop di RM Cilacap Polewali. (Foto : Ahmad Gazali).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan mengeluhkan biaya pembelian obat yang dibebankan kepada pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj Andi Depu Polewali.


Para pasien JKN tersebut  diresepkan obat oleh pihak RS Hj Andi Depu, kemudian keluarga pasien disuruh membeli obat sesuai resep di apotek atau di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.


Hal itu terungkap dalam sesi tanya jawab acara media workshop dengan tema tranformasi mutu layanan yang difasilitasi BPJS kesehatan Polewali di lantai tiga rumah makan Cilacap Polewali. Jumat, 16 Juni 2023.


Acara tersebut menghadirkan Kepala Bidang Humas RS Hj Andi Depu Polewali, Anita Sayadi, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Polman I, Nengah Sumadana serta sejumlah wartawan dan LSM.


Keluarga pasien JKN Arif Budianto mengaku, saat ibunya menjalani pengobatan rawat inap di RS Andi Depu, pihak RS membuat resep obat kemudian menyuruhnya membeli obat sesuai resep di apotek.


"Yang mau saya tanyakan apakah biaya obat ini akan diganti oleh BPJS kesehatan karena tidak disediakan di rumah sakit." Terangnya. 


Salah satu peserta workshop Syukur melontarkan hal senada, dirinya mengeluhkan pelayanan saat hendak mengambil obat di tempat pengambilan obat di RS Andi Depu, karena saat itu petugas jaganya tertidur.


"Malah yang disuruh keluar ambil itu resep anak kecil sekitar umur enam tahun, jadi saya mohon tempat pengambilan obat pasien di RS kalau boleh dijaga lebih dari satu orang." Paparnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Polman, Diah Eka Rini menegaskan, salah satu janji layanan program JKN adalah tidak membebankan pasien JKN membeli obat di luar  rumah sakit dan puskesmas. 


"Semua jenis obat yang diresepkan seharusnya disediakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, bukan ditanggung pasien JKN, atau pasien membeli dulu baru kemudian dibayarkan oleh rumah sakit." Ucapnya.


Diah menjelaskan, bila terjadi kasus seperti itu, maka pasien JKN diminta segera mengadu ke kanal pengaduan atau mengadu ke petugas  BPJS kesehatan yang berkantor di rumah sakit. 


Kata dia, hal itu bertujuan agar pihaknya segera mencari solusi dengan rumah sakit.


"Pihak RS harus menyediakan obat, tidak harus pasien yang beli di luar, rumah sakit yang harus carikan obatnya." Tegasnya.


Ditempat yang sama, Kabid Humas RS Andi Depu Polewali, Anita Sayadi menuturkan, ketersediaan stok obat tertentu dari distributor kadang menjadi kendala, sebab itu bila stok obat yang dimaksud kosong di RS, maka pasien JKN kadang diminta membeli obat di luar.


"Namun kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, untuk semakin meningkatkan kualitas layanan." Pungkasnya.


Laporan : Ahmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disuruh Beli Obat di Apotek, Pasien JKN RS Andi Depu Mengeluh

Trending Now

Iklan

iklan