PolewaliTerkini.Net - Pare-pare - Kendati pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Parepare bungkam, atas penangkapan Briptu Her (30), oknum anggota Polri Bhabinkamtibmas Polsek Binuang, Polres Polman, Polda Sulawesi Barat, data penangkapannya bocor.
Oknum polisi Polsek Binuang ini tersebut berasal dari Buttu Batu, Desa Kariango, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, tertangkap tangan saat membawa shabu-shabu seberat 2 Kilogram.
TERKAIT : Polsek KPN Parepare Amankan Briptu Her Karena Shabu 2 Kg
Dari berbagai informasi dan hasil investigasi tim redaksi, fakta dan kronologis adalah pada hari Senin (05/06/2023) pukul 09.10 wita bertempat di Dermaga Pelabuhan Nusantara Pare-pare, JaIan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Telah tertangkap tangan salah seorang penumpang KM Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) membawa dan memiliki serta menguasai barang diduga kuat narkoba jenis shabu-shabu seberat kurang lebih 2 Kilogram terkemas dalam bungkus teh cina hijau.
Penangkapan oknum polisi ini oleh Personil gabungan Polsek KPN dan Bea Cukai Cabang Pare-pare yang dipimpin oleh Kapolsek KPN IPTU Sukri Abdullah, SH, saat melaksanakan kegiatan rutin pelayanan dan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya.
Pada waktu dilakukan pemeriksaan Briptu Her tertangkap tangan membawa, memiliki dan menguasai barang diduga narkoba jenis shabu shabu berat sekitar 2 Kilogram terkemas dalam bungkusan teh cina berwarna hijau sebanyak 2 bungkus kemudian tersimpan dalam tas ransel warna hitam milik pelaku.
Berdasarkan data terhimpun, dari keterangannya Briptu Her mengakui dirinya membawa barang diduga narkoba jenis shabu-shabu tersebut dari Tarakan, Kalimantan Utara, menuju Pelabuhan Nusantara Pare-pare.
Briptu Her mengaku berangkat ke Tarakan, Kaltara pada tanggal 16/05/2023 bersama dengan temannya inisial (BY), (JEMS), (AT) dan (CIW) menggunakan pesawat melalui Bandara Hasanuddin Makassar.
Briptu Het selama di Nunukan sempat ke Tawau melalui jalur Sungai Nyamuk bersama 2 orang rekannya (BY) dan (CIW).
Her menerangkan bahwa barang narkoba tersebut diberikan oleh (Bay) di Tawau, kemudian memasukkan kedalam tas ransel berwarna hitam dan dibawa oleh pelaku dari Tarakan selanjutnya menuju Nunukan dengan menggunakan perahu Speed.
Her selanjutnya meninggalkan pelabuhan Nunukan pada tanggal 03 Juni 2023 menuju Pelabuhan Nusantara Pare-pare. Dia akui dijanjikan uang sebesar Rp. 40.000.000 dalam melaksanakan aksinya.
Dalam penangkapan itu pihak Polsek PKN berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 buah tas ransel warna hitam merk Camel Aktive, 1 buah tas warna cokelat merk Kickers, 2 buah bungkusan warna hijau dengan merk GUANYIWANG yang berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat masing masing kurang lebih 1 kg.
Kemudian 1 unit Handphone merk Nokia warna biru milik Her, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam abu-abu milik Her, 1 buah tiket penumpang KM. Pantokrator atas nama Her, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota RUSH No. Pol DP 1220 RG milik Her.
Selanjutnya 6 buah buku tabugan, 1 buah Hp merk Vivo milik Perempuan Sus, 1 buah HP merk Vivo lelaki Drs Jab, 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai sebanyak 10 ringgit Malaysia dan uang tunai sebesar lima puluh ribu rupiah sebanyak dua lembar serta dompet milik Her.
Kapolres Pare-pare AKBP Andiko Wicaksono SIK, sempat melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku dan mengecek barang bukti bersama Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam dan Kapolsek KPN Pare-pare.
Tindak lanjut Polisi melakukan pengembangan terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda untuk pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Berita ini telah tayang di koranharian55 dengan judul : Fakta dan Kronologis Penangkapan Briptu Her, Saat Tertangkap Tangan Membawa Shabu Seberat 2 Kg. di Pelabuhan Pare-pare