PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulbar. Dinilai tidak sah karena melanggar AD dan ART Gerakan Pramuka Indonesia.
Demikian kata Sekretaris Kwarda Sulbar sekaligus Ketua Presidium pelaksanaan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulbar, Abd Haris Syahril. S.Pd., MSi. Rabu (31/05/2023) kepada sejumlah wartawan.
"Apa yang dilakukan dan dia putuskan tidak sah dan melanggar aturan AD/ART. Ini adalah pelanggaran besar, karena menyalahi aturan." Kata Abd Haris Syahril. S.Pd., MSi.
Diketahui dalam agenda pelaksanaan Musda, mulai tanggal 30-31 Mei 2023 di Hotel Nusantara Kabupaten Mamasa, kemudian muncul masalah terkait tidak terpenuhi syarat memilih dan dipilih bagi peserta dari Kwarcab Mamuju dan Mamasa.
"Persoalan di Kwarcab Mamuju itu, setelah Musyawarah Cabang mereka tidak mengajukan pengukuhan dan penerbitan SK di Kwarda. Artinya legal standingnya tidak ada dalam mengikuti Musda karena tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih sesuai AD dan ART." Jelasnya.
Abd Haris Syahril. S.Pd., MSi. Memberikan keterangan kepada wartawan di Cafe Cilacap Polewali. Rabu (31/05/2023). (Foto : Sukriwandi). |
Sementara masalah dari peserta Kwarcab Mamasa, hingga kini belum melaksanakan Muscab yang seharusnya terlaksana pada tahun 2022 lalu. Artinya bagaimana mungkin mengikuti Musda sedangkan pengurusnya belum memiliki landasan legalitas sesuai AD dan ART.
Dalam pembukaan Musda kemarin di Hotel Nusantara Mamasa, persoalan Kwarcab Mamuju dan Mamasa juga sudah ada penegasan dari Sekjen, bahwa semua Kwarcab yang tidak ada terbit SK pengurus dari Kwarda dan belum melaksanakan Muscab tidak dibolehkan memberikan hak suara.
'Sekjen tegaskan bahwa yang belum ada SK pengurus dan belum Muscab, itu tidak boleh memberikan hak suara. Tapi mereka tidak indahkan dan tetap melakukan pendataan dan ngotot ikut Musda. Kemudian Waka Orgakum Gerakan Pramuka yang mengetahui aturan tatacara pelaksanaan musyawarah juga menegaskan dalam pembukaan Musda tentang penegasan sekjen namun tetap ngotot ikut dan suasana sudah mulai ribut." Urainya.
Melihat kondisi itu, Kwartir Nasional yang hadir di Musda tetap bertahan untuk tidak membolehkan Kwarcab yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan AD dan ART. Sehingga selaku ketua Presidium menyimpulkan tidak melanjutkan Musyawarah karena jelas melanggar aturan dan memutuskan Skorsing sementara sampai batas waktu yang akan ditentukan oleh Kwarnas.
"Jadi sebagai Ketua Presidium yang memimpin persidangan itu, saya katakan, kalau seperti ini aturannya tidak perlu lagi dilempar untuk disepakati karena ini aturan AD dan ART dan semua harus menerimanya. Tapi suasana mulai ribut dan tetap ngotot dilanjutkan, akhirnya Masalah ini menjadi pembahasan Pimpinan Demisioner Kwarda Sulbar, Andi Ibrahim Masdar kemudian saat itu Sekjen Kwarnas menyimpulkan bahwa Musda ini harus Skorsing sampai batas waktu yang akan kami tentukan." Jelasnya.
Musda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, di Kabupaten Mamasa. (Foto : Dok Panitia Musda Gerakan Pramuka Sulbar). |
Meski sudah ada keputusan Ketua Presidium dan pertimbangan Sekjen Kwarnas untuk menunda, mereka tetap melanjutkan Musda dengan peserta dari 4 Kabupaten, yakni Kwarcab Mamuju, Mamuju Tengah, Majene dan Mamasa. Sementara Kwarcab Polewali Mandar dan Pasangkayu walk out dari sidang termasuk semua penyelenggara Musda.
"Keputusan menunda Musda tidak diterima dan mereka tetap melanjutkan dengan menghadirkan 4 Kwarcab. Artinya yang menyalurkan suara sah hanya 2 Kwarcab, yakni Majene dan Mamuju Tengah. Dan dipastikan tidak kuorum dan tidak memenuhi 2/3 sesuai aturan. Selain itu menjadi pertanyaan kenapa bisa Musda tetap dilanjutkan sementara penyelenggara sudah tidak ada." Ungkapnya.
Selaku Ketua Presidium yang bertanggungjawab ke Kwarda, dan Ketua Kwarda telah menindaklanjuti arahan Sekjen Kwarnas bersama Waka Orgakum bahwa dalam waktu tidak lama Sulbar harus menyelesaikan permasalahan ini sambil menunggu putusan dari Kwarnas.
"Ketua Presidium sudah putuskan berdasarkan arahan Ketua Kwarda, Sekjen dan Orgakum Kwarnas untuk menunda Musda dan menyelesaikan semua permasalahan di Sulbar. Tentu dalam waktu tidak lama sudah ada keputusan dari Kwartir Nasional. Apakah arahannya melanjutkan kembali atau mungkin ada pelaksanaan Musda luar biasa, kita menunggu saja." Ujar Abd Haris Syahril. S.Pd., MSi.
Dia tambahkan, sebagai Ketua Presidium menegaskan bahwa setelah melakukan penundaan Musda, kemudian ada pelaksanaan Musda lanjutan tentu hasil yang di putuskan tidak sah karena tidak mendasari AD dan ART Gerakan Pramuka Indonesia.
"Penegasannya Musda lanjutan yang hasilnya sudah memilih Ketua baru Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar itu tidak Sah. Pertama tidak ada penyelenggara Musda saat itu, karena sudah dinyatakan skorsing atas petunjuk Kwarnas. Pelanggaran kedua jika dilanjutkan, hanya 2 Kwartir Cabang yang memenuhi syarat memilih, yakni Kwarcab Mateng dan Majene. Jadi sangat sangat tidak Sah." Tutupnya.
Laporan : Sukriwandi/Nadi