Iklan


 

BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi Soal JHT Pendamping Desa Polman

Rabu, 26 Juli 2023 | 21:37 WIB Last Updated 2023-07-26T13:42:11Z

Pihak BPJS ketenagakerjaaan Sulbar dan cabang Polman saat mengklarifikasi soal JHT pendamping desa yang belum kucur.(Foto : Dok BPJS Ketenagakerjaan Polman/Ag).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Sulbar) mengklarifikasi soal pengklaiman pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP- P3MD) Kabupaten Polman yang belum dikucurkan.


Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Awaluddin Bustamin mengungkapkan, klaim JHT bukan tidak bisa dicairkan, namun terdapat dua cara pengklaiman, yakni secara manual dan online.


TERKAIT : Belum Cairkan JHT, Pendamping Desa Sambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Polman


Sedangkan TPP-P3MD Polman yang JHT nya belum dibayarkan lanjutnya, lebih banyak mengklaim secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sedang terkendala.


"Bukan tidak bisa dicairkan tapi memang secara aplikasi belum bisa diakomodir, cairkan mi JHT nya secara manual datang langsung ke kantor cabang, pasti bisa." Ungkapnya, saat ditemui di Warkop Sandeq Polewali. Selasa sore, 25 Juli 2023.


TERKAIT : JHT Tidak Dicairkan, Pendamping Desa Polman Mengadu ke Dewan


Menurut Awaluddin kanal -kanal pembayaran BPJS ketenagakerjaan telah dibuka seluas-luasnya untuk peserta, artinya kata dia, bila peserta tidak bisa melakukan secara online maka peserta bisa melakukan secara manual di kantor cabang. 


"Bila sudah dicoba melalui aplikasi JMO belum bisa, karena dia mesin atau robot, silahkan datang ke kantor cabang bawa berkasnya cairkan secara manual." Jelasnya.


Lanjut Awaluddin, aplikasi JMO baru running dua tahun, sebab itu aplikasi ini masih terdapat kekurangan, namun klaim JHT bisa dilakukan secara manual di seluruh kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.


"Teman - teman pendamping desa rata-rata bisa cairkan JHT nya itu secara manual, tapi kondisi seperti itu jadi pembelajaran bagi kami, karena kami pelayanan publik, banyak hal-hal yang masih perlu kita perbaiki." Ujarnya.


Meski demikian, Awaluddin menuturkan bila persoalan ini juga merupakan masalah internal pihaknya, terkait kepesertaan pendamping desa.


Undang-undang nomor 24 tahun 2011 menjadi dasar acuan untuk memberikan beragam program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).


"Gaji pekerja ini cuma dipotong 5,7 persen untuk mendapatkan program perlindungan sosial itu." Tandasnya.


Laporan : Ahmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi Soal JHT Pendamping Desa Polman

Trending Now

Iklan

iklan