Iklan


 

Pemkab Polman Segera Bayar Ganti Rugi Pohon TPA Sattoko

Senin, 03 Juli 2023 | 16:59 WIB Last Updated 2023-07-03T08:59:41Z

Pemkab Polewali Mandar, segera membayarkan ganti rugi penebangan pohon TPA Sattoko. Untuk segera dioperasikan secepatnya (Foto : Dok Humas Pemkab Polman).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, segera menjadwalkan melakukan pelunasan pembayaran ganti rugi ratusan pohon milik warga yang ditebang dalam pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sattoko, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.


Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar mengatakan, untuk mengoperasikan TPA Sattoko, dalam bulan ini Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, segera membayarkan ganti rugi kepada warga yang ditebang pohonnya dijadikan jalan dan kawasan lokasi TPA.


"Kita menuggu kesempatan jadwal pembayaran ganti rugi penebangan pohon, antara pemerintah daerah dengan pemilih pohon yang ditebang, baru difungsikan TPA Sattoko." Sebutnya.


Dituturkan Bupati Polewali Mandar. Tim pembayaran ganti rugi dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Pemerintah Kecamatan Mapilli dan Desa Sattoko terus melakukan rapat koordinasi dengan milik pohon yang ditebang agar segera menentukan nilai ganti rugi.


"Tim masih bekerja untuk  memutuskan nilai ganti rugi pohon yang ditebang, kemudian dijadwalkan dilakukan pembayaran ganti rugi." Bebernya.


Dijelaskan Bupati Polewali Mandar. Anggaran ganti rugi pembayaran penebangan pohon sudah ada dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, yang jumlah sekitar Rp. 100 juta rupiah lebih. Jumlah tersebut sudah cukup menyelesaikan ganti rugi pohon ditebang.


"Sekitar Rp. 100 juta rupiah anggaran yang disediakan untuk membayar pohon ditebang." Paparnya.


Ditambahkan Bupati Polewali Mandar. Dengan berfungsinya TPA Sattoko, dalam bulan ini, secara otomatis Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar.


Nantinya akan di draf rancangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, untuk disetujui.


"Revisi RTRW segera dilakukan dengan adanya TPA Sattoko, untuk disampaikan DPRD Kabupaten Polewali Mandar." Ujarnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Polman Segera Bayar Ganti Rugi Pohon TPA Sattoko

Trending Now

Iklan

iklan