Wakil Bupati Polewali Mandar, Natsir Rahmat. Meminta Mendagri RI percepat Pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati Polman. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pasca Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali, Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usul pemberhentian Wakil Bupati Polewali Periode 2019-2024, yakni Muhammad Natsir Rahmat, pada. Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Dasar itu sehingga Wakil Bupati Polewali Mandar pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempercepat surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar.
Wakil Bupati Polewali Mandar, Muhammad Natsir Rahmat mengatakan, setelah DPRD Kabupaten Polewali Mandar, mengumumkan usul pemberhentian dirinya sesuai anturan berlaku, maka sangat meminta Mendagri segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar secepat.
"Semoga proses pemberhentian sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar, secepatnya tidak memakan waktu lama." Jelasnya.
Dipaparkan Wakil Bupati Polewali Mandar, untuk dapat mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar, telah menyampaikan ke DPRD sesuai aturan berlaku, yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman teknis penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan kota berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.76.7814 tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar masa jabatan 2019-204.
Berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar 2019-2024 dan surat WAkil Bupati Polewali Mandar nomor B 127/W Bupati/ Pemb/ 100/ 06/2023/ pada tanggal 27 Juni 2023 perihal permohonan bersedia mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar periode 2019-2024.
"Seluruh aturan berkaitan pemberhentian Wakil Bupati telah saya penuhi, menjadi dasar DPRD mengusulkan pemberhentian ke Mendagri untuk segera proses pemberhentian sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar." Ujarnya.
Ditegaskan Wakil Bupati Polewali Mandar, semoga surat keputusan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar dari Mendagri Republik Indonesia, sudah diterima DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
Selanjutnya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemberhentian Wakil Bupati Polewali Mandar pada awal September 2023, sebelum ditetapkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat dan daerah.
"Setidaknya pada awal September 2023, sebelum ditetapkan DCT Pemilu 2024, sudah ada surat pemberhentian sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar langsung mengelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Bupati Polewali Mandar." Harapnya.
Tuturkan Wakil Bupati Polewali Mandar, Surat Keputusan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar, sangat dibutuhkan secepatnya untuk memastikan dirinya memenuhi segala persyaratan sebagai salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Satu meliputi Kecamatan Polewali dan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
"Surat pemberhentian Wakil Bupati Polewali Mandar sangat berarti, agar tidak ada lagi syarat aturan yang dapat menghalangi proses pencalonan legislatif anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar." Tandasnya.
Wakil Bupati tambahkan, Surat Keputusan pemberhentian Wakil Bupati Polewali Mandar, sangat mendesak dikeluarkan Mendagri agar proses tahapan calon legislatif Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Diantaranya tahapan sosialisasi alat peraga kampanye dengan pemasangan spanduk, poster, baliho, beriner kendaraan dan posko tim sukses.
"Jika surat pemberhentian Wakil Bupati Polewali Mandar sudah ada. Tim sukses dapat segera melaksanakan sosialisasi dirinya sebagai calon legislatif kepada masyarakat di daerah pemilihan. Baik melalui spanduk, baliho dan beriner kendaraan lengkap foto, partai dan nomor urut." Paparnya.
Laporan : Nadi