Iklan


 

KPUD Polman Tetapkan 429 DCS

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 02:06 WIB Last Updated 2023-08-18T18:24:50Z

Ketua KPUD Polman, Rudianto mengumumkan DCS anggota DPRD Polewali Mandar, mulai hari ini. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar, resmi tetapkan 429 Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar. Hari ini, Sabtu 19 Agustus 2023.


Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto mengatakan, sesuai tahapan jadwal Pemilu 2024 menetapkan 429 DCS anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, dari 14 partai politik peserta Pemilu 2024. 


Parpol tersebut elah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakan Calon Legislatif (Bacaleg). Mulai tahapan pendaftaran dokumen persyaratan partai politik hingga pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg.


"Hanya 429 DCS anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, yang memenuhi persyaratan.' Ujarnya kepada media. Jumat 18 Agustus 2023.


Dijelaskan Ketua KPUD Polewali Mandar, sebanyak 15 partai politik mengajukan 551 dokumen Bacaleg, 122 memenuhi persyaratan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum Pusat.


"122 dokumen persyaratan Bacaleg partai politik tidak memenuhi persyaratan. Sebagi mana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan anggota legislatif." Paparnya.


Adapun dokumen persyaratan Bacaleg yang diverifikasi berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum, diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), ijazah pendidikan, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dan pernah dihukum ancaman hukuman diatas lima tahun dari pengadilan negeri.


"Verifikasi administrasi dokumen tetap berdasarkan ketentuan berlaku, yakni Alamat Bacaleg bersangkutan sesuai KTP-E yang dimasukan, ijazah pendidikan, surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional dan surat keterangan tidak pernah dipidana dan pernah dipidana dari Pengadalin Negeri setempat." Tegasnya.


Disebutkan Ketua KPUD Polewali Mandar. Mulai 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang DCS di lima daerah pemilihan di Kabupaten Polewali Mandar, sudah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Kemudian lanjutkan meminta tanggapan publik hingga 28 Agustus 2023.


"19 Agustus 2023 sudah diumumkan DCS secara serentak di media untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat." Tandasnya.


Dimasa tanggapan publik terhadap pengumuman DCS Pemilu 2024, KPUD Kabupaten Polewali Mandar akan melakukan pengecekan kebenaran terhadap tanggapan masyarakat yang masuk ke KPUD Polewali Mandar.


"Semua tanggapan publik yang masuk KPUD Kabupaten Polewali Mandar akan dilakukan pengecekan kebenaran setiap laporan." Ungkapnya.


Diuraikan Ketua KPUD Polewali Mandar. 14 partai politik dinyatakan memenuhi persyaratan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Kariya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang


"14 parta politik di Kabupaten Polewali Mandar telah memenuhi persyaratan dokumen persyaratan Bacaleg." Katanya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPUD Polman Tetapkan 429 DCS

Trending Now

Iklan

iklan