Musdes Penyusunan RKPDES Desa Duampanua (Foto : Dok Humas Pemkab Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Camat Anreapi Masrullah, S.STP.,M.Adm.KP, didampingi sekertaris kecamatan Muhammad Narwis, menghadiri musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2024 dan Daftar Usulan Tahun 2025 Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Selasa (22/08/2023).
Dalam sambutannya Masrullah, selaku Pemerintah Kecamatan Anreapi menyampaikan rasa syukur dan terimakasih dapat bersilahturahmi kembali dengan Masyarakat Desa Duampanua untuk menyaksikan secara bersama Proses Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan dan Penetapan RKPDes tahun Anggaran 2024 dan Daftar Usulan Tahun 2025.
Dia juga menyampaikan mendukung semua Program Kerja Pemerintah Desa Duampanua yang tentunya harus tepat sasaran untuk Kesejahteraan dan Kemajuan Desa Masyarakat itu sendiri.
Berharap dalam musyawarah kali ini dapat dilaksanakan dengan tertib, menurutnya Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten, pada dasarnya ingin mengakomodir semua keinginan Masyarakat, namun adanya keterbatasan sehingga perlu dilakukan musyawarah dalam menentukan skala prioritas. ujarnya.
Musdes Penyusunan RKPDES Desa Duampanua (Foto : Dok Humas Pemkab Polman). |
Lebih lanjut, Camat yang sudah lima tahun lebih memimpin Kecamatan Anreapi ini menyampaikan bahwa hakikat dari dilaksanakannya Musyawarah ini agar pemerintah dapat menyinkronkan antara program pemerintah dan keinginan masyarakat.
Diakhir sambutannya, Camat yang dikenal ramah dan dekat dengan warga ini berpesan kepada pengelolah anggaran, yakni kepala desa dan jajarannya, agar dalam penggunaan anggaran senantiasa mematuhi aturan dan memperhatikan dokumen pertanggungjawaban dan administrasinya. serta tak lupa mengirimkan salinannya ke Pemerintah Kecamatan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Tutupnya.
Diketahui Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2024 dan Daftar Usulan Tahun 2025 ini merupakan agenda Rutin Pemerintah desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) disusun sebagai panduan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam menyusun RKP Desa memperhatikan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah serta tidak boleh melenceng dari Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang yang tertuang dalam peraturan Mentri Desa No. 17 Tahun 2019 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014.
Musyawarah Desa Duampanua ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli P3MD, Syukur Parallui, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Duampanua, Perwakilan Puskesmas Anreapi, Seluruh Anggota BPD-Desa Duampanua, Kepala Dusun, Kepala BPP Anreapi Sulo Lancoi, SP serta Tokoh Masyarakat Duampanua.
Laporan : Nadi