LBH - Sulbar gelar penyuluhan hukum, mengajak seluruh warga di Sulbar ikut Cegah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto : Sukriwandi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Ajak masyarakat pro aktif cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat gelar penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum bertajuk peningkatan pemahaman hukum masyarakat sebagai upaya mencegah maraknya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini digelar di Hotel Al Ikhlas Pekkabata yang dihadiri berbagai unsur seperti NGO, CPMI dan tokoh masyarakat sebagai peserta. Jumat, 04 Agustus 2023.
TERKAIT : Human Trafficking di Sulbar Perlu Perhatian Serius
Kemudian LBH Sulbar menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Kepala Imigrasi Polman Eribowo Radyan Asmoro, Kepala BP2MI Polman, Sudirman, Sekertaris Dinsos Polman Andi Sukma Hatta, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Yusdi Paksi Segara, dan Kanit Resum Polres Polman IPTU Sahrul serta Ketua LBH Sulbar Abd Kadir selaku moderator.
Ajak warga cegah CPMI Ilegal dan TPPO, LBH - Sulbar hadirkan pihak Imigrasi, Dinsos, BP2MI, Polres Polman, sayang pihak Kesbangpol Polman tidak hadir.(Foto : Sukriwandi). |
Ketua LBH Sulbar Abd Kadir menyampaikan, semua unsur yang menjadi peserta dalam kegiatan ini diharapkan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat Polman khususnya Sulawesi Barat yang berangkat melalui jalur yang tidak resmi setelah mengetahui konsekuensi hukum dan kerugian yang dialami apabila berangkat secara ilegal.
"Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan edukasi untuk tidak berangkat secara ilegal bekerja keluar Negeri." Ujar Ketua LBH Sulbar, Abd Kadir.,S.H, MH saat memandu jalannya penyuluhan hukum.
TERKAIT : Spanduk Tolak TPPO Marak Terpasang di Polman
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP2MI Polman Sudirman mengatakan ada 3 pengaduan yang sedang ditangani BPMI Polman.
Peserta Penyuluhan Hukum, dari unsur NGO, Media, Kepala Lingkungan dan Dusun, Mahasiswa dan Pekerja Migran Ilegal Polman. (Foto : Sukriwandi). |
"Yang berangkat ilegal ini sebenarnya sudah tahu resiko yang akan dialami karena menganggap tidak akan terjadi masalah, dan kadang yang mengurus mereka ini adalah keluarga mereka sendiri." Ujar Sudirman.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Yusdi Paksi Segara menyampaikan, syarat utama CPMI harus berusia diatas 18 tahun. Ia juga menyampaikan, berangkat resmi memiliki banyak keuntungan bagi CPMI diantaranya mendapatkan jaminan asuransi kerja, gaji yang sesuai, serta perlindungan keamanan.
"Berangkat degan resmi memiliki keunggulan seperti akan mendapatkan jaminan asuransi kerja dan kesehatan." Jelas Yusdi.
Dalam sesi tanya jawab peserta pertanyakan biaya pengurusan CPMI ke Dinas Tenaga Kerja Polman. (Foto : Sukriwandi). |
Sekertaris Dinas Sosial Polman Andi Sukmawati Hatta menyampaikan, di Dinsos pembinaan yang dilakukan, yakni apabila ada korban yang dipulangkan akan dilakukan pembinaan seperti peningkatan kapasitas dan pemberian bantuan usaha.
Ditempat yang sama, Kanit Resum Polres Polewali Mandar Iptu Sahrul mengatakan, untuk TPPO ada dua jenis yakni TPPO aktif dan pasif. Keduanya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perbuatan mereka.
"Yang pasif seperti menerima kiriman dana dari yang aktif ini juga dapat dipidana." Jelas IPTU Syahrul.
Laporan : Ant/Suk