Iklan


 

PSI Polman Berharap KPU Buka Kembali Perbaikan Dokumen Bacaleg

Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:49 WIB Last Updated 2023-08-20T06:50:03Z

DPC PSI Polewali Mandar, mengharapkan KPU Pusat kembali mengeluarkan kebijakan membuka kembali perbaikan dokomen persyaratan Bacaleg partai politik. Dokumentasi penyerahan dokumen ke KPUD Polman yang lalu (Foto : Nadi)

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Alasan tidak memenuhi persyaratan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Polman dimasa pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar.


Membuat pengurus Dewan Pimpinan Cabang PSI Polewali Mandar mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kembali membuka tahapan perbaikan dokumen Bacaleg partai politik bagi partai politik telah mengajukan dokumen persyaratan Bacaleg namun mengalami kendala terkait syarat.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang PSI Kabupaten Polewali Mandar, Burhanuddin Haruna mengatakan, tidak terpenuhinya dokumen persyaratan Bacaleg dimasa tahapan pengajuan perbaikan hingga hari terakhir 11 Agustus 2023 lalu di KPUD Polman. 


Dimana hal sama juga dialami Bacaleg dari sejumlah partai politik dibeberapa daerah di Indonesia, membuatnya meminta KPU Pusat mengeluarkan kebijakan membuka kembali perbaikan dokumen Persyaratan Bacaleg.


"Tidak lolos persyaratan dokumen Bacaleg PSI Kabupaten Polewali Mandar meski sudah diajukan kembali pada tahapan perbaikan dokumen partai politik di KPUD Polman, sehingga mengharapkan KPU Pusat membuka kembali perbaikan dokumen Bacaleg segera." Harapnya.


Ditegaskan Ketua DPC PSI Polewali Mandar, agar PSI Polman, tetap memiliki Bacaleg anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Polewali Mandar pada Pemilu 2024. Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang telah melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat PSI di Jakarta. 


Selanjutnya untuk menyampaikan kepada KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, agar membuka secepatnya perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sebelum tahapan Penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) 5 Oktober 2024 mendatang.


"Permasalahan perbaikan dokumen Bacaleg, menjadi laporan ke DPP PSI, nanti disampaikan ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat untuk memberikan kesempatan membuka kembali perbaikan dokumen persyaratan  selama tahapan pengumuman Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS)." Paparnya.


Dilanjutkan Ketua DPC PSI Polewali Mandar, saat ini seluruh laporan pengurus PSI baik provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia, mengalami permasalahan dokumen persyaratan Bacaleg.


Akibat masalah ini menyebabkan tidak adanya dalam Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS), namun sementara diperjuangkan  ke KPU Pusat, untuk dibuka perbaikan dokumen Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan. Mulai 20 hingga 28 Agustus 2023.


"DPP PSI Pusat sementara perjuangkan ke KPU RI, tentang adanya keputusan perbaikan kembali dokumen Bacaleg partai politik selamat tujuh hari kedepan." Tuturnya.


Ditambahkan Ketua PSI Polewali Mandar, seluruh Bacaleg PSI, tidak diperbolehkan pindah partai politik selama belum adanya surat keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat PSI termasuk tidak memberikan dukungan ke partai politik tertentu.


"Seluruh Bacaleg PSI yang tidak memenuhi syarat dilarang pindah partai politik sebelum adanya pernyataan dari ketua DPP PSI pusat." Tegasnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PSI Polman Berharap KPU Buka Kembali Perbaikan Dokumen Bacaleg

Trending Now

Iklan

iklan