DPC Partai Gerindra Kabupaten Polewali Mandar, rapat mengusulkan Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pemohon yang diajukan oleh Almas Mahasiswa Universitas Surakarta, dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menyatakan Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang putuskan, usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sehingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Bersama partai politik koalisi Indonesia Maju, akan rencanakan bahas hari ini. Rabu, 18 Oktober 2023. Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Polewali Mandar, Makmun Mustafa. Selasa, 17 Oktober 2023.
"Dikabulkannya sebagai pasal 16 Pasal 169 huruf Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah oleh MK, Sehingga partai politik koalisi membahas Cawapres berpasangan Capres Prabowo Subianto." Ujarnya.
Dijelaskan Sekretaris DPC Partai Gerindra Polewali Mandar. Putuskan MK pada tanggal 16 Oktober 2023, bagi kami adalah hal yang baik. Hal tersebut sejalan dengan kami usulkan pada Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) Partai Gerindra Kabupaten Polewali Mandar.
Namun kami tidak dapat memastikan atau belum bisa memastikan bahwa dengan adanya keputusan MK terkait hal tersebut maka secara otomatis Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pasti berpasangan dengan Prabowo Subianto.
"Putusan MK batas usia Capres dan Cawapres, sesuai putusan Rapimcab DPC Partai Gerindra Kabupaten Polewali Mandar. Akan tetapi DPC Partai Gerindra Polewali Mandar, apa Gibran Rakabuming Raka diputuskan mendampingi Prabowo Subianto, sebagai Capres." Tegasnya.
Dilanjutkan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Polewali Mandar. Partai politik koalisi Indonesia Maju yang didukung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, Gelora, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda. Akan membahas lebih lanjut.
Tentu dengan segala potensi plus dan minus Cawapres. Berpotensi akan berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto. Sehingga berharap semoga keputusan pasangan Capres dan Cawapres, bisa memberi harapan dan peluang kemenangan.
"Putusan Cawapres, bagi kita semua yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. Dapat memberikan kemenangan, menjadi bagian kemenangan bagi semua rakyat Indonesia yang semakin Maju." Katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin, menyatakan. Menghormati putusan MK, menolak secara keseluruhan gugatan batas usia Capres dan Cawapres maksimal 35 tahun.
Ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Dan mengabulkan sebagian, dengan dapat mencalonkan Capres dan Cawapres dibawa usia 40 tahun, jika pernah dan sedang pejabat kepala daerah.
KetFo: DPC Partai Gerindra Kabupaten Polewali Mandar, rapat mengusulkan Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. (Foto Nadi). |
"Kita hormati keputusan MK menolak batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun diajukan partai politik dan kepala daerah. Dan mengabulkan usia 40 tahun Capres dan Cawapres atau yang pernah menjabat kepala daerah." Bebernya.
Diungkapkan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Polewali Mandar. Sebenarnya MK, tidak punya kewenangan mengubah pasal batas usia minimal Capres dan Cawapres. Dengan pertimbangan perubahan batas usia Capres dan Cawapres hanya dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pihak pemerintah.
"Bukan kewenangan MK, mengubah pasal batas usia Capres dan Cawapres. Tetapi pembuat Undang-Undang, yakni pemerintah dan DPRD." Katanya.
Dilanjutkan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Polewali Mandar. Dengan ditolaknya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres dan Cawapres batas 35 tahun. Oleh MK, sehingga usia 35 dinilai belum terlalu mantap menjadi pemimpin.
"Usia 35 tahun dinilai belum mantap menjadi pemimpin Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 mendatang." Tandasnya.
Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Sosialisasi Indonesia Kabupaten Polewali Mandar, Burhanuddin Haruna, menyatakan. Ditolaknya batas Capres dan Cawapres batas 35 tahun, diajukan partainya membatasi peran kaum anak terlibat dalam pemerintahan. Bagi kaum anak tidak pernah menjadi kepala daerah, baik Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Tidak kabulkan usia Capres dan Cawapres 35 tahun, sangat membatasi kaum anak muda, ikut dalam memimpin bangsa." Tegasnya.
Diuraikan Ketua DPD PSI Kabupaten Polewali Mandar. Perlunya usia 35 tahun menjadi Capres dan Cawapres, karena pemilih terbanyak di Pemilu. Merupakan kalangan anak muda, sehingga anak muda harus dikasih peluang menjadi pemimpin khusus Capres dan Cawapres.
"Pemilih terbanyak di Pemilu, adalah anak muda. Sehingga wajar usia 35 tahun menjadi Capres dan Cawapres." Harapnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Garuda Polewali Mandar, Sumandi, menyatakan. Putusan MK menolah batas usia 35 tahun Capres dan Cawapres diajukan Partai Garuda. Tidak memberikan kesempatan dan peluang anak muda menjadi pemimpin bangsa. Khusus Capres dan Cawapres, dimana setiap warga negara mempunyai hak sama.
"Setiap Capres dan Cawapres tidak boleh usia terlalu dibatasi, sehingga wajar usia 35 tahun. Sudah bisa menjadi Capres dan Cawapres." Sebutnya.
Ditambahkan Ketua DPD Partai Garuda Kabupaten Polewali Mandar. Usia 35 tahun, dinilai sudah dapat menjadi Capres dan Cawapres. Apalagi pernah menjadi kepala daerah, yang memiliki pengalaman dalam memimpin bangsa.
"Secara kenyataan usia 35 tahun dapat menjadi Capres dan Cawapres. Utamanya pernah menjadi kepala daerah." Paparnya.
Laporan : Nadi