Iklan


 

Bawaslu Polman Minta Caleg Turunkan APS, Ada Sanksi Pidana

Sabtu, 04 November 2023 | 13:43 WIB Last Updated 2023-11-04T05:43:45Z

Bawaslu Polewali Mandar, minta Caleg Partai Politik dan tim sukses anggota DPD Sulawesi Barat. Turunkan secara mandiri APS mulai 5 hingga 6 November 2023. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, meminta Calon Legislatif (Caleg) partai politik dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Barat, untuk menurunkan secara mandiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. 


Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Usman, menyatakan. Segera melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 dan pihak terkait, tentang APS. 


Kemudian dilanjuti dengan menyurati pengurus partai politik dan tim sukses DPD Sulawesi Barat, untuk menurunkan sendiri APS. Mulai 4 hingga 6 November 2023 Mendatang.


"Hasil Rakor Bawaslu Enam Kabupaten se-Sulawesi Barat bersama Bawaslu Sulawesi Barat, menyepakati mulai 4 hingga 6 November meminta setiap pengurus partai politik dan tim sukses anggota DPD menurunkan sendiri APS terpasang." Ujarnya.


Dijelaskan Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Bagi pengurus partai politik yang tidak menurunkan APS nya, baik Baleho, Spanduk, Poster dan Brander di kendaraan umum dan pribadi. Secara mandiri, akan diturunkan Satuan Polisi Pamong Praka (Satpol PP) pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Pada 7 hingga 8 November 2023 mendatang.


"Semua APS dalam bentuk Baleho dan sejenis termasuk di kendaraan, yang tidak diturunkan pengurus partai politik dan tim sukses DPD Sulawesi Barat. Akan diturunkan Satpol PP mulai 7 hingga 8 November 2023." Tegasnya.


Dipaparkan Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. APS yang diturunkan terdapat gambar foto Caleg, logo partai politik, nomor urut partai politik, nama Caleg, nomor urut Caleg dan terdapat program kerja, misi dan visi partai politik dan Caleg. Begitupula Calon DPD Sulawesi Barat, yang terdapat gambar foto, nomor urut dan misi dan visi.


Bawaslu Polewali Mandar, minta Caleg Partai Politik dan tim sukses anggota DPD Sulawesi Barat. Turunkan secara mandiri APS mulai 5 hingga 6 November 2023. (Foto : Nadi)

"APS diturunkan jelas yang tidak sesuai dengan aturan Pemilu. Yakni menyampaikan misi dan visi partai politik dan Caleg. Serta citra diri, yakni nama Caleg, gambar foto Caleg dan nomor urut Caleg." Ungkapnya.


Disebutkan Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Larangan pemasangan APS berlaku mulai 4 hingga 27 November 2023 mendatang. 


Termasuk daerah privasi, yakni halaman rumah setiap warga. Namun jika ditemukan sengaja memasang kembali APS, sebelum 28 November 2023. Akan proses pidana, dalam hal kampanye di luar jadwal kampanye Pemilu 2024.


"Bagi Caleg partai politik, sengaja memasang kembali APS sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Sebelum 28 November 2023, merupakan temuan akan diproses pidana. Bisa  saja didiskualifikasi." Bebernya.


Diungkapkan Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Mulai 4 hingga 27 November 2023, partai politik juga dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dengan warga, rapat umum, penyebaran alat peraga diantaranya Baleho, Spanduk, Poster, Stiker, Kalender, Kartu nama, Iklan di media massa dan Status media Sosial. 


Namun untuk rapat internal partai politik, yang dihadiri para pengurus partai politik bersangkutan bersama Caleg dapat diperbolehkan, dengan menyampaikan kepada Bawaslu sehari sebelum kegiatan berlangsung.


Ditambahkan Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, calon anggota DPD Sulawesi Barat. Akan kembali dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Disejumlah zona kampanye telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar. 


"APK Caleg partai politik akan kembali dipasang sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 di zona kampanye telah ditentukan." Harapnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Polman Minta Caleg Turunkan APS, Ada Sanksi Pidana

Trending Now

Iklan

iklan