Iklan


 

Masyarakat dan Media Diminta Berkontribusi Nyata Dalam Pengawasan Pemilu

Kamis, 23 November 2023 | 15:34 WIB Last Updated 2023-11-23T16:10:10Z

Masyarakat dan Media diminta berkontribusi nyata dalam pengawasan pemilu, untuk menciptakan pemilu berkualitas dan bermartabat. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Masyarakat dan media massa diminta berkontribusi nyata dalam pengawasan pemilu, untuk melahirkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.


Karena secara sosiologi hukum menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dan media dalam pengawasan partisipatif sebagai bagian integral dari sistem hukum. 


Dengan itu memberikan pemahaman tentang bagaimana norma-norma sosial, nilai dan interaksi sosial mempengaruhi proses pengawasan partisipatif. Begitupun sama media memiliki peran signifikan dalam membentuk opini dalam pemberitaan. 


Hal tersebut disampaikan, dosen Fakultas Ilmu Politik dan Pemerintahan Program Studi Ilmu hukum, Universitas Syariah Mandar, Nur Fitrah. 


Kata dia, dalam peran masyarakat dan media dalam pengawasan pemilu partisipatif dari sudut pandang Sosiologi Hukum. 


Demikian dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, yang bertema penguatan peran serta masyarakat dan media dalam pengawasan partisipatif di Kabupaten Polewali Mandar pada Pemilu Tahun 2024. 


Hadir jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Staf Sekretariat Panwascam, media massa, organisasi kepemiluan, organisasi kepemudaan dan organisasi keagamaan se Kabupaten Polewali Mandar di Hotel Lilianto. Rabu, 22 November 2023.


Dijelaskan Pemateri. Keterlibatan media masa dalam pengawasan partisipatif terkait berbagai isu-isu hukum tentang pemilu. Dapat memandang media sebagai agen yang dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap keadilan dan ketidakadilan. 


Dan analisis media, seperti pemberitaan dan komentar dapat memperlihatkan bagaimana opini publik dipengaruhi dan dapat memengaruhi proses hukum dalam tahapan pemilu.


"Terlibatnya media secara langsung dalam pengawasan partisipatif, dengan berbagai berita dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap keadilan dan ketidakadilan mendapat tanggapan bagi penyelenggaran pemilu, peserta pemilu dan lembaga negara terkait." Sebutnya.


Dipaparkan pemateri, sukses pemilu dari perspektif sosiologi hukum, dinilai dari tingkat partisipasi masyarakat, keadilan sosial dan politik kebebasan dan transparansi hukum dan tata kelola pemilu representasi yang adil. 


Tingkat partisipasi masyarakat kesuksesan pemilu dapat diukur dari sejauh mana masyarakat aktif terlibat dalam proses pemilihan. 


Tingginya tingkat partisipasi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang mengatur pemilihan umum.


"Tingginya tingkat partisipasi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang mengatur pemilihan umum." Paparnya.


Diuraikan pemateri, keadilan sosial dan politik pemilu dianggap berhasil jika semua warga negara memiliki akses yang setara terhadap hak pilih tanpa adanya diskriminasi sosial atau politik. Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di mata hukum.


"Keadilan sosial dan politik ternilai berhasil jika warga memiliki akses setara hak pilih tanpa diskriminasi sosial dan politik." Tuturnya.


Diungkapkan pemateri. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Pasal 28D ayat 3 menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


Pada tingkat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa. 


Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan 3. Mengatur tentang hak warga negara dalam hukum dan pemerintah yang dilindungi. Begitu pula Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang asasi manusia di pasal 43, mengatur untuk dipilih dan memilih secara jurdil." Jelasnya.


Tegaskan pemateri, kebebasan dan transparansi suksesnya pemilu juga dapat dilihat dari sejauh mana proses pemilihan umum dilaksanakan secara bebas, terbuka dan transparan.


Kebebasan politik individu dan kelompok bersama dengan transparansi dalam pemilu, menciptakan dasar hukum yang kokoh untuk pengakuan hasil pemilihan.


"Kebebasan politik individu dan kelompok dengan transparansi dalam pemilu menciptakan dasar hukum yang kokoh untuk hasil pemilihan." Sebutnya.


Dilanjutkan pemateri. Representasi yang adil keberhasilan pemilu juga dapat diukur dari sejauh mana hasil pemilihan mencerminkan keberagaman dan representasi yang adil dari berbagai kelompok sosial, etnis, dan gender dalam masyarakat. 


Hal ini mencerminkan keadilan sosial dan politik yang diakui oleh perspektif sosiologi hukum.


"Hasil pemilihan mencerminkan keberagaman dan representasi yang adil dari berbagai kelompok sosial, etnis, dan gender dalam masyarakat." Rincinya.


Dirincikan pemateri, beberapa tantangan dan hambatan dalam menguatkan peran serta masyarakat dan media dalam pengawasan partisipatif. 


Dalam perspektif sosiologi hukum, faktor-faktor. Seperti ketidaksetaraan akses, polarisasi media, dan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum dapat menjadi hambatan utama.


"Dalam perspektif sosiologi hukum, faktor-faktor. Seperti ketidaksetaraan akses, polarisasi media, dan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum dapat menjadi hambatan utama."  Tegasnya.


Dibeberkan pemateri. Masyarakat harus terlibat mengawasi pemilu, untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat.


Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya. 


Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik.


Dan mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah.


"Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya. Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik." Lanjutnya.


Dijelaskan pemateri. Tingkat Partisipasi Masyarakat, keadilan sosial dan politik, kebebasan dan transparansi hukum dan tata kelola pemilu representasi yang adil.kesuksesan pemilu dapat diukur dari sejauh mana masyarakat aktif terlibat dalam proses pemilihan. 


Tingginya tingkat partisipasi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang mengatur pemilihan umum.


Pemilu dianggap berhasil jika semua warga negara memiliki akses yang setara terhadap hak pilih tanpa adanya diskriminasi sosial atau politik. 


Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di mata hukum.


"Suksesnya pemilu juga dapat dilihat dari sejauh mana proses pemilihan umum dilaksanakan secara bebas, terbuka, dan transparan. Kebebasan politik individu dan kelompok, bersama dengan transparansi dalam pemilu, menciptakan dasar hukum yang kokoh untuk pengakuan hasil pemilihan." Katanya.


Diharapkan pemateri. Kesuksesan pemilu dapat diukur dari sejauh mana hukum dan tata kelola pemilu dihormati dan dijalankan. 


Ketidakberesan aturan hukum atau adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik dapat menjadi indikator ketidakberhasilan pemilu. 


Keberhasilan pemilu juga dapat diukur dari sejauh mana hasil pemilihan mencerminkan keberagaman dan representasi yang adil. Dari berbagai kelompok sosial, etnis, dan gender dalam masyarakat. Hal ini mencerminkan keadilan sosial dan politik yang diakui oleh perspektif sosiologi hukum.


"Ketidakberesan aturan hukum atau adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik dapat menjadi indikator ketidakberhasilan pemilu, keberhasilan pemilu juga dapat diukur dari sejauh mana hasil pemilihan mencerminkan keberagaman dan representasi yang adil. Dari berbagai kelompok sosial, etnis, dan gender dalam masyarakat." Sasarnya.


Disebutkan pemateri. Media harus terlibat mengawasi pemilu, pemberian informasi objektif, media memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi secara objektif dan terkini kepada masyarakat. 


Media dapat memainkan peran kunci dalam memantau proses pemilu, memeriksa integritasnya, dan memberikan laporan mengenai setiap ketidakberesan atau pelanggaran yang mungkin terjadi. 


Media dapat membantu meningkatkan literasi politik masyarakat dengan memberikan analisis mendalam tentang platform dan kebijakan para kandidat. 


Melalui pemberitaan yang informatif, media membantu masyarakat memahami konsekuensi politik dari pilihan mereka dan meningkatkan partisipasi dalam proses demokrasi.


"Media dapat membantu mencegah dan mengungkapkan potensi kecurangan pemilu, termasuk manipulasi suara, intimidasi pemilih, atau pelanggaran lainnya." Serunya.


Dituturkan pemateri, bentuk Peran Masyarakat dalam pemilu, dimana Masyarakat sebagai voter. Untuk akses informasi tentang prosedur penyelenggaraan pemilu. 


Akses informasi tentang profil peserta pemilu, hak untuk memberikan suara masyarakat sebagai observers. 


Akses informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu dari penyelenggara pemilu, hak untuk diakui keberadaan dan perannya dalam memantau pemilu.


Hak untuk menyampaikan temuan atau laporan dan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemilu, masyarakat sebagai judge.


"Penyediaan berbagai hak akses dan jaminan atas pemenuhan berbagai hak tersebut akan berguna bagi masyarakat untuk menjalankan perannya sebagai hakim dalam menilai penyelenggaraan Pemilu, sekaligus preferensi dalam menentukan pilihannya di dalam bilik suara." Ujarnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat dan Media Diminta Berkontribusi Nyata Dalam Pengawasan Pemilu

Trending Now

Iklan

iklan