Iklan


 

Sidang Ajudikasi Bawaslu, Soal Penetapan DCT Anggota DPRD Polman

Sabtu, 11 November 2023 | 00:34 WIB Last Updated 2023-11-10T17:02:01Z

Sidang Adjudikasi Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar di Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, menggelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu pada penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar.


Sidang ini dalam agenda pembacaan pokok-pokok sengketa pemohon dan jawaban pokok-pokok sengketa oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar di Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Kamis, 09 November 2023.


Sidang Adjudikasi dipimpin Rahmaniah, sebagai Ketua Majelis. Rahmania dan Ady Suratman sebagai Anggota Majelis. Sementara pemohon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Polewali Mandar dan termohon KPUD Kabupaten Polewali Mandar.


Dalam pembacaan pokok-pokok pemohon, dibacakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Perindo Kabupaten Polewali Mandar. Arham Amin menyatakan, penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, 3 November 2023 oleh KPUD kabupaten Polewali Mandar, yang putuskan dokumen persyaratan adminitrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Polewali Mandar, yakni Aco Jabbar, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Polewali Mandar. Tidak memenuhi persyaratan, sehingga dikeluarkan dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, sangat dirugikan menghilangkan hak warga untuk menjadi anggota DPRD.


Pemohon menyebutkan. Bacaleg Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, Aco Jabbar di dapil Kecamatan Campalagian Luyo dan Tutar, sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. 


Dan pada tahapan masukan dan tanggapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, tidak mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sehingga memenuhi persyaratan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg.


"Bacaleg Aco Jabbar, sudah ditetapkan di DCS anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, oleh KPUD Kabupaten polewali Mandar dan tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, yang membuktikan Aco Jabbar memenuhi persyaratan." Katanya.


Pemohon menegaskan. Dihilangkannya Bacaleg Aco Jabbar, dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Sehingga meminta kepada Majelis untuk memberikan haknya kepada Aco Jabbar kembali dimasukkan kedalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.


"Kepada majelis untuk memberikan hak Aco Jafar, untuk kembali ditetapkan di DCS anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar." Tegasnya.


Suasana Sidang Adjudikasi Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar di Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi)

Sementara itu termohon KPUD Kabupaten Polewali Mandar, yang membacakan jawaban pemohon. Rudianto sebagai Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar, menyatakan. Bacaleg Partai Perindo, Dapil 3 Kabupaten Polewali Mandar, Aco Jabbar, telah tidak jujur dalam memasukan dokumen persyaratan Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2023 pada tahapan pendaftaran Bacaleg partai politik Pemilu 2024 di KPUD Kabupaten Polewali Mandar, dengan tidak melampirkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Mamuju, Sulawesi Barat. 


Namun lanjutnya, yang dimasukan dokumen tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar. Dimana yang bersangkutan ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Dan waktu jedah lima tahun untuk maju menjadi Calon legislatif (Caleg) sesuai dengan Undang-undang Pemilu, belum memenuhi syarat.


"Aco Jabbar tidak jujur, dengan tidak memasukan dokumen persyaratan Bacaleg, yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mamuju. Namun hanya surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar." Sebutnya.


Dipaparkan termohon, tidak ditetapkan Aco Jabbar, Dapil 3 Kabupaten Polewali Mandar dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Sesuai hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, yang disampaikan ke KPUD Kabupaten Polewali Mandar, terkait Aco Jabbar pernah dihukum penjara dalam kasus korupsi di Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar. 


Sebagaimana telah termuat dalam media online PolewaliTerkini.Net. Sehingga Aco Jabbar, dinyatakan tidak memenuhi syarat ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.


"Kami menerima penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Bahwa Aco Jabbar Bacaleg Partai Perindo Dapil 3 Kabupaten Polewali Mandar, merupakan mantan tersangka kasus Korupsi. Sebagaimana berita PolewaliTerkini.Net, pada 22 Juli 2017. Sehingga tidak memenuhi persyaratan ditetapkan di DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar." Ungkapnya.


BERITA TERKAIT : POLISI POLMAN TETAPKAN 2 FASILITATOR 3 TPK & 1 SUPLAYER PKKPM-PIE TUTAR TERSANGKA!


Diuraikan termohon, persetujuan tidak memenuhi persyaratan Aco Jabbar sebagai Caleg telah ditandatanganinya desain Surat Suara Caleg Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, Rudi. Dimana Dapil 3 tidak ada nama Aco Jabbar.


"Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar. Sudah Menandatangani desain surat suara anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, sebelum penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Tidak ada nama Aco Jabbar Dapil 3 dari Partai Perindo." Katanya.


Sidang Adjudikasi masih berlanjut hari ini. Jumat 10 November 2023. Dengan agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Ajudikasi Bawaslu, Soal Penetapan DCT Anggota DPRD Polman

Trending Now

Iklan

iklan