Iklan


 

Caleg Diharuskan Tidak Manfaatkan Reses Untuk Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 00:04 WIB Last Updated 2023-12-10T16:04:59Z

Lembaga Kajian Sosial Budaya dan Politik Sufis Intitute Kabupaten Polewali Mandar. Mewajibkan anggota DPR yang juga Caleg tidak memanfaatkan kegiatan Reses untuk kegiatan kampanye partai politik, demi mendorong budaya etika politik yang baik. (Foto : Ist).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Lembaga Kajian, Sosial Budaya dan Politik Sufis Institute Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Fajrin, menyerukan para calon Legislatif (Caleg) sejumlah partai politik tidak memanfaatkan kegiatan Reses.


Seruan ini berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik Kabupaten, Provinsi dan Senayan untuk kegiatan kampanye partai politik, sebab kegiatan Reses anggota DPR masih menggunakan anggaran negara, yang bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.


"Sebagai anggota DPR yang juga Caleg partai politik, sangat diharuskan tidak memanfaatkan kegiatan Reses, untuk dijadikan kampanye, karena menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara, secara etika politik melanggar anturan Undang-Undang Pemilu." Sebutnya.


Diungkapkan Ketua Sufis Institute Kabupaten Polewali Mandar. Ketaatan Caleg partai politik untuk tidak memanfaatkan kegiatan Reses anggota DPR, kepetingan kampanye didasari kegiatan Reses dibiayai dari Angggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 


Termasuk fasilitas negara baik kendaraan dinas maupun tempat yang merupakan milik pemerintah. Sedangkan kegiatan kampanye partai politik merupakan kegiatan pribadi. 


"Caleg partai politik pertahanan harus taati aturan kampanye Undang-Undang Pemilu Nomor  7 tahun 2017. Yakni kegiatan kampanye merupakan kegiatan pribadi, bukan bagian dari pada kegiatan Reses, sebagai anggota DPR." Tuturnya.


Dijelaskan Ketua Sufis Institute Kabupaten Polewali Mandar. Metode kampanye juga harus menjadi perhatian para Caleg partai politik, yakni dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), baik Baleho, Spanduk dan Poster di pohon, tiang listrik dan tiang telpon yang berada di pinggir jalan. Dimana secara budaya politik tidak baik.


"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang Caleg partai metode kampanye memasang APK di pohon, tiang listrik dan tiang telpon." Jelasnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Caleg Diharuskan Tidak Manfaatkan Reses Untuk Kampanye

Trending Now

Iklan

iklan