Iklan


 

JaDI Polman Minta Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pemilu

Selasa, 05 Desember 2023 | 10:39 WIB Last Updated 2023-12-05T02:42:15Z

Presidium JaDI Kabupaten Polewali Mandar, Achmadi (Baju Putih). Meminta tindak tegas para pelaku kecurangan Pemilu. Demi mewujudkan demokrasi berkualitas. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dinamika kecurangan pada pemilu yang selalu terjadi setiap pesta demokrasi, diantaranya kecurangan politik uang. Berupa bentuk pemberian suap kepada seseorang dengan maksud, agar orang tersebut tidak menyalurkan haknya atau menyalurkan haknya dengan satu instruksi khusus. 


Praktek ini banyak dilakukan peserta pemilu, sehingga penyelenggaran pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, melakukan langkah antisipasi dan menindak tegas pelaku kecurangan pemilu.


Hal tersebut ditegaskan Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Polewali Mandar, Achmadi Touwe. Saat dikonfirmasi tentang potensi kecurangan pemilu 2024.


"Dimana peserta pemilu baik calon legislatif dari partai politik, calon anggota DPD dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil persiden. Pada umum menggunakan politik uang untuk mendapat suara dari pemilih. Untuk itulah dibutuhkan antisipasi dan pengawasan melakukan penindakan tegas dari penyelenggara pemilu." Tegasnya.


Disampaikan Presidium JaDI Kabupaten Polewali Mandar. Politik uang biasanya dilakukan secara terorganisir dengan mendatangi langsung pemilih, melalui simpatisan, kader dan pengurus partai politik. 


Hal sama tim sukses calon anggota DPD dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk memberikan uang tunai atau berupa barang dalam bentuk sembako. Bersama tanda gambar peserta pemilu.


"Biasanya kegiatan politik uang sudah direncanakan terorganisir melibatkan para keluarga Caleg partai politik dan calon anggota DPD. Untuk menjadwalkan membagikan uang dan barang kepada kelompok masyarakat. Mulai pada saat kampanye pemilu hingga menjelang sehari pelaksanaan pemilihan umum." Paparnya.


Disebutkan Presidium JaDI Kabupaten Polewali Mandar. Berdasarkan data berita di media massa, pelaksanaan pemilu di Kabupaten Polewali Mandar, politik uang pada umum dilakukan para Caleg partai politik dan Calon anggota DPD secara rapi dan terencana. 


Namun tidak ada sampai di Pengadilan, karena ada unsur pidana tidak terpenuhi. Berdasarkan analisis Gakkumdu. Sehingga perilaku politik uang tetap dilakukan peserta pemilu pada momentun politik. Dengan metodologi politik uang, sistem pendekatan keluarga dan tim sukses berada di setiap desa dan kelurahan. 


"Dari setiap pemilu politik uang selalu dilakukan peserta pemilu, hanya kajian Gakkumdu. Selalu tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak sampai di tingkat Pengadilan. Tetapi realitanya politik uang tetap dilakukan di pemilu." Bebernya.


Dijelaskan Presidium JaDI Kabupaten Polewali Mandar. Kecurangan kampanye juga sering banyak dilakukan adalah kampanye hitam, dengan propaganda kepada masyarakat yang isinya negatif dan keburukan dari lawan politiknya. 


Keburukan tersebut digunakan untuk merusak citra dan mempertanyakan reputasi dari lawan politik. 


Target kampanye hitam biasanya tidak hanya menyasar secara personal tapi juga bisa mengarah kepada keluarga, kerabat atau bahkan lingkungan dia tinggal dan bekerja. Biasanya dilakukan dalam rapat umum dan terbatas, kampanye terbuka, media sosial dan baliho.


"Kampanye hitam juga selalu digunakan peserta pemilu. Utamanya pada daerah tingkat persaingan perolehan suara sangat ketat. Dilakukan pada saat kampanye terbuka dan media sosial, demi rebut suara pemilih." Jelasnya.


Dibeberkan Presidium JaDI Kabupaten Polewali Mandar. Kecurangan pemilu, dilakukan dalam proses rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dimana yang terpilih merupakan keluarga atau memiliki keberpihakan kepada salah satu Caleg partai politik tertentu. 


Berpihak kepada Calon anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Sehingga melakukan mengarahkan pilihan dukungan kepada salah satu Caleg partai politik tertentu, Calon anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.


"Di rekrutmen KPPS menjadi salah satu kecurangan yang dilakukan, dimana yang dipilih ada keberpihakan kepada peserta pemilu, untuk mengarahkan dukungan suara." Katanya.


Disampaikan Presidium JaDI Kabupaten Polewali Mandar. Kecurangan yang terjadi pada pemilu 2019 lalu, dalam memberikan hak suara bagi pemilih yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu dan bukan warga ber Kartu Tanda Penduduk Elektronik (TKP-E) setempat. 


Para pemilih siluman ini ikut pada hari pemungutan suara, sehingga jumlah pilih bertambah. Menguntungkan Caleg partai politik, Calon anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.


"Pemilu 2019, kecurangan terjadi di salah satu tempat pemungutan suara di Kecamatan Polewali. Warga dari luar Kabupaten Polewali Mandar, menggunakan KTP-E diloloskan mencoblos." Sebutnya.


Dilanjutkan Presidium JaDI Kabupaten Polewali Mandar. Kecurangan penggelembungan suara atau mark up adalah bentuk kecurangan yang mana oknum panitia atau pihak tertentu merubah data hasil pemilihan umum yang semula kecil menjadi besar. 


Biasanya ada pihak yang menjanjikan keuntungan bagi para oknum yang melakukan penggelembungan suara. Berpotensi dilakukan penyelenggara pemilu, utamanya memiliki kedekatan dengan para peserta pemilu.


"Penggelembungan suara, yang bertujuan dari kecurangan ini adalah untuk menambah suara dari salah satu calon tertentu. Kecurangan ini merugikan calon lain yang memperoleh suara secara sah." Tandasnya.


Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar. Pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia, penyebab kecurangan ini merupakan bentuk malapraktik pemilu. 


Malapraktik pemilu merupakan tindakan manipulasi untuk mengganggu proses dan hasil pemilu, sehingga kepentingan publik digantikan oleh kepentingan pribadi atau kelompok yang mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut.


"Malapraktik pemilu merupakan tindakan manipulasi untuk mengganggu proses dan hasil pemilu, sehingga kepentingan publik digantikan oleh kepentingan pribadi atau kelompok." Tutupnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JaDI Polman Minta Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pemilu

Trending Now

Iklan

iklan