Polres Polewali Mandar, tetapkan enam pelaku penipuan gadai sawah bodong dan memburu dua pelaku lainya. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Setelah merampungkan pemeriksaan dan menetapkan 6 orang tersangka jaringan kelompok penipuan modus gadai sawah fiktif atau bodong yakni, berinisial DM, DR, NM, HR, NR dan KD. Sehingga Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, kembali memburu 2 orang jaringan pelaku penipuan gadai sawah bodong berinisial HR dan NU.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Budi Leksono, menyampaikan, hasil penyidikan telah menetapkan 6 pelaku jaringan penipuan gadai sawah bodong di Kabupaten Polewali Mandar. Yakni berinisial DM selaku pelaku utama yang membuat ide penipuan gadai sawah bodong dengan mencari korban mau berinvestasi gadai sawah.
Pelaku kedua berinisial DR, sebagai pembuat dokumen surat keterangan jual beli palsu. Pelaku ketiga berinisial NM sebagai penerima uang dari korban penipuan dan mengaku pemilik sertifikat tanah sawan.
Pelaku keempat berinisial HR sebagai pemilik objek, pelaku kelima berinisial NR sebagai penggarap dan memberikan informasi kepada korban dan Pelaku Keenam berinisial KD sebagai pemilik sawah.
"Enam orang telah ditetapkan tersangka penipuan gadai sawah bodong dengan peran berbeda-beda. Mulai pembuat surat keterangan jual beli, mencari korban, mengaku memiliki sawah dan menerima uang hasil penipuan." Tegas dalam Press Realease Akhir tahun 2023, Aula Mapolres Polewali Mandar. Sabtu, 30 Desember 2023.
Dijelaskan Kapolres Polewali Mandar, saat ini 2 pelaku berinisial HR dan NU, sementara dicari, karena keduanya ikut terlibat dalam membantu jaringan penipuan gadai sawah bodong. Pertemukan korban dengan pelaku, agar yakin dengan untuk berinvestasi serta ikut menikmati hasil penipuan gadai sawah bodong tersebut.
Polres Polewali Mandar, tetapkan enam pelaku penipuan gadai sawah bodong dan memburu dua pelaku lainya. (Foto : Nadi). |
"Dua pelaku lainnya sementara diburu. Karena ikut menikmati hasil penipuan gadai sawah bodong." Ungkapnya.
Ditegaskan Polres Polewali Mandar, korban yang datang melapor di Polres Polewali Mandar 3 orang, dengan kerugian ketiganya Rp. 560 juta rupiah. Sementara tiga korban lainnya masih berstatus dan masih menunggu korban penipuan gadai sawah bodong yang melapor di Polres.
"Dari 3 korban penipuan gadai sawah bodong, dirugikan Rp. 560 juta rupiah. Tetapi kita masih kembangkan dengan menunggu laporan korban lainnya." Jelasnya.
Diuraikan Kapolres Polewali Mandar, atas kejadian penipuan gadai sawah bodong, menjadi pelajaran dan menghimbau masyarakat untuk melakukan kroscek sebelum berinvestasi dan tidak mudah tergiur iming-iming dijanjikan pelaku.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati berinvestasi, maka itulah harus lebih melakukan pengecekan kebenaran investasi kepada aparat berwenang, agar tidak tertipu dan merugikan." Harapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP M Reza, menyatakan, pelaku utama D yang membuat ide penipuan gadai sawah bodong yang kemudian melibat 5 orang pelaku lain, dengan peran berbeda-beda.
Polres Polewali Mandar, tetapkan enam pelaku penipuan gadai sawah bodong dan memburu dua pelaku lainya. (Foto : Nadi). |
Modus para laku menjanjikan korban sawah yang digadai dapat mengambil hasil panennya. Sehingga korban tergiur untuk berinvestasi sawah dengan harga ditawarkan pelaku. Dimana lokasi sawah berada di Kecamatan Binuang dan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, dengan 1 hektar sawah.
"Pelaku menjanjikan akan mengambil hasil panen sawah kepada korban, jika sepakat menerima gadai sawah tersebut. Membuat korban merasa mendapatkan keuntungan." Paparnya.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, korban penipuan gadai sawah bodong berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan kerugian menyampai Rp. 1 Miliar lebih.
Hasil yang terima dari penipuan gadai sawah bodong kemudian digunakan lagi untuk mencari korban berikutnya. Namun uang hasil penipuan tersebut, sebagian besar digunakan untuk kepetingan pribadi. Terkait itu Kepolisian masih terus mendalami kemana hasil penipuan gadai sawah bodong.
"Korban dari Kabupaten Polewali Mandar dan Kota Makassar, yang sementara melapor di Polres Polewali Mandar. Hasil penipuan berdasarkan keterangan tersangka digunakan kelanjutan aksi penipuan nya mencari korban lainnya." Bebernya.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, dari hasil penyidikan polisi kasus penipuan gadai sawah bodong sudah berlangsung selama setahun lebih, tidak menutup kemudian masih ada pelaku lain. Karena mereka berkelompok dalam melakukan aksinya.
Barang bukti yang diamankan kwitansi penjualan, dan beberapa dokumen surat keterangan penjualan lengkap dengan stempel. Dan Pasal dikenakan Pasal 378 KHUP dengan ancam hukum 4 tahun penjara.
"Pidana penipuan gadai sawah bodong. Keenam tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara." Jelasnya.
Laporan : Nadi