Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman, bajak tindak tegas peserta Pemilu berkampanye dan bagi APK di sekolah. (Foto : Ist/Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), akan menindak tegas peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sengaja berkampanye dengan melakukan pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi lingkungan sekolah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman, menyatakan, upaya tidak dijadikan lembaga pendidikan baik sekolah negeri dan swasta sebagai tempat kampanye terselubung digunakan peserta pemilu.
Hal ini bakal membuat jajaran Bawaslu Kabupaten Polman, akan menindak tegas sengaja melakukan kampanye dengan membagikan APK, berbentuk Kalender, stiker, lembaran surat suara terdapat foto, nama, visi dan misi Calon Legislatif (Caleg) partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Barat dan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
"Kami akan tindak tegas peserta pemilu yang berani berkampanye membagikan APK dalam lingkungan sekolah. Karena lingkungan sekolah harus bebas dari atribut peserta pemilu, termasuk kalender, kartu nama dan apalagi contoh surat suara terdapat foto nama dan partai." Terangnya.
Ditegaskan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, pelarangan membagikan APK di lembaga pendidikan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf H yakni pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang. menggunakan pasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Sudah jelas pada Undang-Undang Pemilu dilarang pelaksana, peserta dan tim kampanye di tempat pendidikan." Terangnya.
Diuraikan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman. Larangan berkampanye dalam bentuk membagikan APK, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 72 huruf H. Yakni tidak menggunakan pasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Sama halnya juga diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Tidak memperbolehkan membagikan APK di sekolah." Bebernya.
Ditambahkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman. Jika peserta pemilu melanggar kampanye di sekolah, akan dikenakan pidana paling lama Dua tahun penjara dan didenda paling banyak Rp. 24 juta rupiah. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 521 ayat 2.
"Pasal 521, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pidana dua penjara dan denda Rp. 24 juta rupiah." Tandasnya.
Laporan : Nadi