Iklan


 

Kapolres Polman; Polisi Terlibat Politik Praktis, Ditindak Tegas

Kamis, 11 Januari 2024 | 09:41 WIB Last Updated 2024-01-11T01:42:06Z

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko SH, S.I.K, MH Bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat mengarahkan untuk menangkan Capres pada pemilu 2024 mendatang. (Foto : Acm).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko SH, S.I.K, MH tekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024. 


Hal itu disampaikan usai pelaksanaan press release di Mapolres Polman, Rabu, (10/01/2024).


"Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang secara serentak di seluruh Indonesia menyisakan sebulan lagi. Untuk itu polisi diminta menjunjung tinggi netralitas seperti apa yang telah diamanatkan dan ditekankan pimpinan kami Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo." Ujar perwira polisi lulusan Akpol tahun 2004 tersebut.


DIa juga meminta agar jajarannya selalu menunjukkan sikap profesional dalam bekerja sesuai tupoksi.


"Saya tekankan agar personel Kepolisian Polres Polman, tetap memegang teguh garis komando dan menjaga rambu-rambu netralitas Polri secara profesional." Ujarnya.


Kapolres menambahkan, kalau pun ke depan terbukti ada anggota kami yang melakukan hal-hal yang dinilai tidak netral baik dalam proses tahapan pemilu hingga nanti pada saat pencoblosan silahkan laporkan dan kami pastikan akan menindak tegas." Terang eks Kasi bid Peminal Polda Sulbar tersebut.


Selain itu, Perwira Polisi yang pernah bertugas 10 tahun lamanya di Polda Papua ini menegaskan, bila ada jajarannya yang melakukan pengarahan ke salah satu paslon pilpres atau caleg jelas itu pelanggaran, bisa dikenakan pelanggaran disiplin atau kode etik juga bisa dikenakan pidana.


"Di Bawaslu telah siapkan Wadahnya untuk segala bentuk pelaporan pelanggaran Pemilu dan kami dari pihak kepolisian tergabung di sana dalam Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu." Jelas Kapolres Polman yang memulai karir kepolisiannya di Polda Jateng.


Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 


Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.  


Ini untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.


Laporan : Acho Metro 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Polman; Polisi Terlibat Politik Praktis, Ditindak Tegas

Trending Now

Iklan

iklan