Personil Polsek Tapango datangi TKP tindak pidana Curanmor di Desa Pallata, Kabupaten Polman. (Foto : Humas Polres Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) roda dua kembali terjadi di Dusun Simbalatung, Desa Palatta, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Jumat, 05 Januari 2024.
Kapolsek Tapango, IPTU Saifud, menjelaskan, terjadi tindak pidana Curanmor roda dua, pada 05 Januari 2024. Sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), dimana korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.
Pada saat memarkir kendaraannya tanpa mengunci leher, yang selanjutnya korban pergi ke kebun yang berjarak satu kilometer dari rumah korban dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong sekitar pukul 11.00 Wita.
"Bhabinkamtibmas AIPDA Johari Manihuruk bersama dengan Personil Polsek Tapango, yang dipimpin Kanit Reskrim Tapango AIPDA Nurdin mendatangi TKP Pencurian Sepeda Motor untuk meminta keterangan korban." Sebutnya.
Dijelaskan Kapolsek Tapango. Korban kembali ke rumah dan melihat sepeda motor yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari tau keberadaan sepeda motor tersebut.
Dengan menghubungi keluarga dan kerabat terdekat, namun sampai saat ini keluarga korban dan kerabatnya tidak mengetahui keberadaan sepeda motornya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas, selanjutnya bersama personil Polsek Tapango mendatangi dan melakukan Olah TKP dan kasus tersebut telah di tangani oleh Satuan Reskrim Sektor Tapango guna proses Lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp. 7 Juta Rupiah." Pungkasnya.
Laporan : Nadi