Iklan


 

2778 Surat Suara Rusak, Kelebihan Dimusnahkan KPU Polman

Rabu, 14 Februari 2024 | 01:30 WIB Last Updated 2024-02-13T17:30:49Z

KPU Kabupaten Polman musnahkan surat suara pemilu 2024, di halaman Kantor KPU Kabupaten Polman, disaksikan Bawaslu dan Kepolisian Polres Polman. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - 2778 surat suara pemilu 2024, yang mengalami kerusakan dan kelebihan dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). 


Pemusnahan ini dengan cara dibakar di dalam drum, yang disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman, Kepolisian Polres Polman, di halaman Kantor KPU Kabupaten Polman. Selasa, 13 Februari 2024.


Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris, mengatakan, pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU Kabupaten Polman, merupakan surat suara yang kelebihan jumlah kebutuhan surat suara dan surat suara yang mengalami kerusakan, yang ditemukan pada saat penyortiran surat suara. 


Untuk kelima jenis surat suara, yakni surat suara pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PDR) Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, DPRD Kabupaten Polman dan surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.


"Surat Suara pemilih 2024 yang dimusnahkan karena kelebihan surat suara dan rusak pada lembaran kertas, untuk kelima jenis surat suara." Tandasnya.


Dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Polman. 2778 surat suara yang musnahkan terdiri surat suara pasangan Capres dan Cawapres sebanyak 27 lembar surat suara anggota DPR RI sebanyak 1.384 lembar, surat suara anggota DPD Sulawesi Barat sebanyak 291 lembar.


KPU Kabupaten Polman musnahkan surat suara pemilu 2024, di halaman Kantor KPU Kabupaten Polman, disaksikan Bawaslu dan Kepolisian Polres Polman. (Foto : Nadi).

Surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat 2 sebanyak 150 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dapil Sulawesi Barat 3 sebanyak 108 lembar, surat suara anggota DPRD Kabupaten Polman 166 lembar.


Surat suara anggota DPRD Kabupaten Polman Dapil 2 sebanyak 104 lembar, surat suara anggota DPRD Kabupaten Polman Dapil 3 sebanyak 208 lembar, surat suara anggota DPRD Kabupaten Polman Dapil 4 sebanyak 177 lembar, surat suara anggota DPRD Kabupaten Polman sebanyak 163 lembar.


"Pemusnahan surat suara pemilu berjumlah 2778 lembar. Paling sedikit surat suara pasangan Capres dan Cawapres sebanyak 27 lembar dan paling banyak surat suara calon anggota DPR RI sebanyak 1.384 lembar." Ungkapnya.


Disebutkan Ketua KPU Kabupaten Polman, pemusnahan surat suara sudah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten Kota harus memusnahkan surat suara rusak satu hari sebelum pemungutan suara. 


Diharuskan melakukan pemusnahan surat suara, yang disaksikan Bawaslu dan pihak kepolisian setempat. Serta mengundang teman media dan pihak pemerintah daerah, Kejaksaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan jajaran TNI Kodim, sebagai bentuk keterbukaan KPU Kabupaten Polman kepada seluruh kalangan masyarakat.


"Sudah diatur dalam PKPU, yang mengharuskan memusnahkan surat suara sehari sebelum pemungutan suara berlangsung, sehingga hari ini kita lakukan pemusnahan dengan mengundang instansi terkait. Bentuk transparansi kami sebagai penyelenggaran pemilu." Paparnya.


KPU Kabupaten Polman musnahkan surat suara pemilu 2024, di halaman Kantor KPU Kabupaten Polman, disaksikan Bawaslu dan Kepolisian Polres Polman. (Foto : Nadi).

Tegaskan Ketua KPU Kabupaten Polman, surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang rusak dan kelebihan yang dikirim dari perusahaan penyedia surat suara. 


Adapun kerusakan surat suara,  diantaranya terkena percikan noda tinta pada lembaran surat suara, yang dinilai rusak, ada juga robek, cacat yang tidak bisa digunakan. 


Kerusakan hampir sama banyak, kelima jenis surat suara kebanyakan surat suara kelebihan surat suara DPR RI yang jumlahnya lebih seribu surat suara. 


"Pada umumnya kerusakan adanya tinta pada lembaran surat suara, robek dan cacat dengan adanya lubang di lembaran suara. Sehingga dinilai tidak bisa digunakan pada pemilu 2024. Besok, 14 Februari 2024." Tandasnya.


Dilanjutkan Ketua KPU Kabupaten Polman, surat suara di Kabupaten Polman tercukupi, setelah penyortiran dan pengepakan surat suara ditemukan kekurangan surat suara.


Sehingga dilakukan permintaan surat suara ke KPU Provinsi Sulawesi Barat, untuk kepenuhan surat suara di Kabupaten Polman, sehingga surat suara Kabupaten Polman sudah terpenuhi semua.


"Surat suara rusak dan kelebihan ditemukan pada penyortiran surat suara dan telah dilakukan pergantian semua kekurangan surat suara." Bebernya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2778 Surat Suara Rusak, Kelebihan Dimusnahkan KPU Polman

Trending Now

Iklan

iklan