Anggota Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan. Memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di PPK Wonomulyo, Kabupaten Polman. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - MAMUJU - 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Barat, direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju dan Majene, karena melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Subhan, mengatakan, 6 TPS yang direkomendasikan PSU di Sulawesi Barat, 3 TPS di Kabupaten Mamuju. Yakni, TPS 4 Tommo, TPS 2 Sinyonyoi Selatan, dan TPS 8 Simboro.
Pada 5 jenis surat suara, yaitu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. dan DPRD Kabupaten.
Pelanggarannya ditemukan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang bukan domisili wilayah tersebut melakukan pencoblosan.
"Di Kabupaten Mamuju 3 TPS, direkomendasikan PSU. Mencoblos menggunakan KTP-E yang tidak beralamat setempat." Tandasnya.
Dijelaskan Bawaslu Sulawesi Barat, untuk Kabupaten Majene, juga direkomendasikan PSU sebanyak 3 TPS yang pelanggarannya menggunakan KTP-E mencoblos yang bukan beralamat setempat.
Sebagaimana Pasal 80 ayat 3 huruf D, pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih baik Daftar Pemilih Tambahan (DPb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS, tetapi diakomodir memilih. Rencananya PSU akan dilaksanakan. Selasa, 20 Februari 2024 mendatang.
"Kasus direkomendasikan PSU melanggar Pasal 80 ayat 3 huruf D, dimana pemilih tidak terdaftar di DPb dan DPK diakomodir memilih oleh KPPS." Ujarnya.
Laporan : Nadi