Iklan


 

Bawaslu Polman Minta Peserta Pemilu Turunkan Sendiri APKnya, Hari Ini

Sabtu, 10 Februari 2024 | 21:54 WIB Last Updated 2024-02-10T13:54:33Z

 

Bawaslu Polman meminta peserta pemilu menurunkan APK dan bahan kampanye hari ini. Karena masa tenang pemilu 2024. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meminta seluruh peserta pemilu 2024. Baik Calon Legislatif (Caleg) partai politik, tim sukses calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tim kampanye daerah dan relawan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan;Cawapres). Untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK), pada hari ini. Sabtu, 10 Februari 2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Polman, Harianto menyampaikan, telah mengirimkan surat imbauan pembersihan APK dan bahan kampanye kepada seluruh pengurus partai politik peserta pemilu di Kabupaten Polman, termasuk tim sukses anggota DPD dan tim kampanye daerah pasangan Capres dan Cawapres, untuk menurunkan sendiri APK yang terpasanga di sejumlah Zona Kampanye dan sejumlah lokasi milik pribadi warga.


"Sudah menyampaikan surat imbauan untuk menurunkan sendiri APK dan Bahan Kampanye, pada hari ini (10 Februari 2024 - red). Kepada ketiga tim kampanye Capres dan Cawapres, 24 tim sukses anggota DPD dan 18 partai politik di Kabupaten Polman." Tandasnya.


Bawaslu Polman meminta peserta pemilu menurunkan APK dan bahan kampanye hari ini. Karena masa tenang pemilu 2024. (Foto : Nadi).

Disampaikan Ketua Bawaslu Polman, jika sampai pukul 23.59 malam nanti, tidak diturunkan maka akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah Kabupaten Polman. Besok 11 Februari 2024, karena sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undng-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu. 


Dan peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu, serta menindaklanjuti surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024. Tidak diperbolehkan ada APK dan bahan kampanye terpasang di masa hari tenang pemilu 2024, mulai, 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.


"Regulasi Undang-Undang Tentang Pemilu Nomor 5, 7 dan 8 tahun 2022. Begitupula Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018, Nomor 3 dan 11 tahun 2023 serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023. Tidak memperbolehkan APK dan bahan kampanye terpasang masa tenang." Tegasnya.


Dijelaskan Ketua Bawaslu Polman, peserta pemilu juga untuk tidak melakukan kegiatan yang pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, yaitu minggu 11 hingga selasa 13 Februari 2024.


Bawaslu Polman meminta peserta pemilu menurunkan APK dan bahan kampanye hari ini. Karena masa tenang pemilu 2024. (Foto : Nadi).

"Selama masa tenang tidak lagi ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun." Terangnya.


Ditambahkan Ketua Bawaslu Polman, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau pada 29 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.


"Para peserta pemilu juga disampaikan untuk segera menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hingga 29 Februari 2024." Ujarnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Polman Minta Peserta Pemilu Turunkan Sendiri APKnya, Hari Ini

Trending Now

Iklan

iklan