KPPS hanya melayani pemilih Sakit di Rumah Sakit, pada hari pemungutan suara. Rabu, 14 Februari 2024. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya melayani pemilih yang sakit berada di Rumah Sakit, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari Rumah Sakit, mendatangi langsung pasien. Pada hari pencoblosan. Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, Nurjannah Waris, mengatakan. Untuk pemilih sakit yang diperoleh didatangi petugas KPPS dari TPS terdekat di Rumah Sakit, karena kategori sakit harus dengan keterangan dokter.
"Pemilih yang sakit, hanya di Rumah sakit. Didatangi, dimana kategori sakit harus sesuai dengan keterangan dokter." Terangnya.
Sementara Asisten Dua Pemerintah Kabupaten Polman, Sukirman, mengatakan. Untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024, sudah jauh hari Pemerintah Kabupaten Polman, telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemerintah Kecamatan, untuk menjadi Sekretaris, Bendahara dah Staf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Mewajibkan ASN menjabat jabatan tersebut. Begitupula di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa dan Kelurahan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selama tidak bertentangan aturan Pemilu.
"Jauh hari sebelumnya Pemerintah Kabupaten Polman, telah meminta ASN terlibat sebagai penyelenggara Pemilu baik Badan Adhoc di KPU maupun di Bawaslu. Demi dukung pelaksanaan Pemilu 2024." Tandasnya.
Diungkap Asisten Dua Polman. Seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan se Kabupaten Polman, sudah berkordinasi dengan penyelenggaran pemilu. Sehingga aparat Desa, Dusun, Kelurahan, Kepala Lingkungan dan Pemerintah Kecamatan, memperbolehkan menggunakan pasilitas pemerintah, seperti Kendaraan Dinas (Radis), untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Perangkat desa secara keseluruhan sudah berkordinasi dengan pelaksana penyelenggara pemilu. Sehingga semua yang ada di Desa, Dusun, Kelurahan, Lingkungan dan Kecamatan sepanjang bisa diperbolehkan digunakan sesuai aturan untuk pasilitas pemerintah, seperti Randis, dipersilahkan untuk digunakan demi kelancaran pemilu 2024." Tandasnya.
Dilanjutkan Asisten Dua Pemkab Polman. Untuk daerah tidak ada listriknya dan jaringan internetnya bisa menggunakan mesin segel milik Pemerintah Desa dan jaringan internet Desa. Termasuk meminta masyarakat memiliki Genset untuk meminjamkan sementara dalam proses pemungutan, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
"Semua pasilitas pemerintah dapat digunakan, apakah Genset Listrik milik Desa dan jaringan Internet Desa. Apalagi Randis demi dimaksimalkan untuk digunakan dalam pelaksanaan Pemilu." Harapnya.
Laporan : Nadi