Bawaslu Kabupaten Polman rekomendasikan PSU TPS 15 dan 16 Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, hari ini, Sabtu 24 Februari 2024. melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 16 Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polman, Usman, mengatakan. Sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Polman. Jumat, 23 Februari 2024.
Rekomendasi ini untuk melaksanakan PSU di TPS 15 dan 16 Desa Patampanua, Kabupaten Polman. Hari ini, Sabtu 24 Februari 2024. Merupakan hari terakhir melakukan PSU.
"Direkomendasi Bawaslu Polman untuk PSU TPS 15 dan 16 Desa Patampanua. Hari ini (24 Februari 2024-red)." Jelasnya.
Disebutkan Kordinator Penganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman. PSU untuk TPS 15 dan 16, ditemukan adanya rekomedasi Pengawas Kelurahan dan Desa (PDK) Desa Patampanua, dengan adanya warga menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dari luar Provinsi Sulawesi Barat, menggunakan hak pilihnya 2 TPS tersebut.
"Rekomedasi dari PDK Desa Patampanua, adanya warga menggunakan KTP-E, dari Halmahera Utara Maluku dan Kolaka, Sulawesi Tenggara. Memilih TPS 15 dan 16 Desa Patampanua." Ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Matakali ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matakali, mendapatkan adanya pemilih menggunakan KTP-E di luar daerah di TPS 15 dan 16 Bulubawang.
Dimana untuk TPS 15 hanya 1 jenis surat suara kembali dilakukan pemungutan suara, sedangkan TPS 16 sebanyak 3 jenis surat suara pemungutan suara ulang.
"TPS 15 hanya 1 jenis surat suara dan TPS 16 sebanyak 3 jenis surat suara yang di PSU, yang direkomendasikan ke KPU." Tandasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjanah Waris, mengatakan, sementara menyortir surat suara untuk PSU di TPS 15 dan 16 Desa Patampanua, Kabupaten Polman.
Termasuk menyiapkan segala formulir baik hasil perhitungan suara dan segala kebutuhan logistik yang dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kedua TPS tersebut.
"Sementara pelipatan surat suara untuk PSU." Tegasnya.
Laporan : Nadi