Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Sementara pantau simulasi pemungutan dan perhitungan suara. Dilaksanakan KPPS. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dua Kepala Desa (Kades) di masing-masing Kecamatan Campalagian dan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah, jika terbukti diduga melanggar larangan dalam kampanye. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 280 Huruf H dan I, Pasal 493 dan 494.
Demikian disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman, Usman. Saat dikonfirmasi PolewaliTerkini.Net. Pada peninjau simulasi pemungutan, perhitungan suara dan penggunaan Sistem Perhitungan Rekapitulasi (Sirekap) dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, di Lapangan Sepak Bola, Gaslam, Kelurahan Mapilli, Kabupaten Polman.
"Dua Kepala Desa ini, jika terbukti diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat 2, yakni pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan. Pada huruf H dan I, yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa." Tegasnya.
Dijelaskan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman. Kedua Kepala Desa juga dikenakan Pasal 493, yakni setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah.
"Pasal 493 larangan dalam kampanye, Pasal 280 ayat 2 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah." Sebutnya.
Dipaparkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman. Kedua Kepala Desa tersebut, juga dapat dikenakan Pasal 494. Yakni setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat 3, yakni kepala desa tidak diperbolehkan untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah.
"Kepala Desa juga terancam terjerat Pasal 494, yakni Kepala Desa, perangkat Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat 3 pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah." Ungkapnya.
Diuraikan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman. Selain itu juga melanggar Pasal 282, yakni larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Di Pasal 282 juga, dengan membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye." Tuturnya.
Diterangkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, saat ini barang bukti rekaman suara oknum kedua Kepala Desa sudah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, di Jakarta, untuk dilakukan pengujian suara, untuk memastikan suara dalam rekaman itu merupakan milik oknum Kepala Desa bersangkutan.
"Masih tahap klarifikasi dengan barang bukti rekaman suara, yang dibawa ke Labfor Mabes Polri." Bebernya.
Disebutkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, sebelumnya rekaman suara, sudah diuji di Labfor Polda Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, namun hasil Eror, sehingga diusulkan dibawa Ke Mabes Polri.
"Rekaman sudah uji Labfor Polda Sulawesi Selatan, hasil eror. Disarankan dibawa ke Labfor Mabes Polri." Ujarnya.
Laporan : Nadi