Warga binaan Lapas Kelas IIB Polewali menerima sosialisasi pendidikan pemilih dari komisioner KPU Kabupaten Polman. (Foto : Dok Humas Lapas Polewali). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Ratusan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mendapatkan sosialisasi pendidikan pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman. Jumat, 09 Februari 2024.
Pelaksanan Harian Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Baharuddin, mengatakan, kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dilakukan di Lapas Kelas IIB Polewali, yang dilakukan KPU Kabupaten Polman, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pencoblosan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Dan memberikan penguatan kepada penyelenggara pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Khusus Lapas Kelas IIB Polewali. Untuk siap melaksanakan pemungutan, perhitungan suara dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilu 2024. Pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Sosialisasi pendidikan pemilih yang dilakukan KPU Polman, bagi warga binaan Lapas Polewali, untuk memberikan pemahaman lebih jelas tata cara mencoblos, sehingga tidak ada kesalahan dalam penggunaan hak suara." Tegasnya.
Disampaikan. Jajaran Lapas Kelas IIB Polewali, sangat menyambut kegiatan tersebut, sebagai komitmen jajaran Lapas Kelas IB Polewali, Kabupaten Polman, untuk ikut menyukseskan pemilu 2024, sebagai sarana integrasi bangsa, dengan tidak ada warga binaan yang Golongan Putih (Golput). Apalagi Lapas IIB Polewali, ditempatkan TPS khusus.
Warga binaan Lapas Kelas IIB Polewali menerima sosialisasi pendidikan pemilih dari komisioner KPU Kabupaten Polman. (Foto : Dok Humas Lapas Polewali). |
"Kedatangan jajaran KPU Kabupaten Polman, melakukan sosialisasi pendidikan pemilih TPS lokasi khusus. Menjadi semangat bagi jajaran Lapas Polewali ikut menyukseskan pemilu 2024." Tandasnya.
Sementara itu Divisi Teknis KPU Polman, Rudianto, dalam penjelasan menyampaikan sangat pentingnya hak suara serta prosedur yang harus diikuti saat proses pemilu. Dengan mengetahui tata cara mencoblos mengunakan surat suara pemilu.
Dimana pemilih mencoblos surat suara pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di dalam gambar atau foto terdapat nomor urut.
"Sosialisasi memberikan penekanan pada aspek-aspek penting seperti prosedur pencoblosan, tata cara penggunaan surat suara, yakni surat suara pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden begitupula anggota DPD dicoblos dalam kotak gambarnya." Sebutnya.
Disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Polman, untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten, mencoblos dalam kotak tulis nama Caleg Legislatif (Caleg) atau nomor urut Caleg dan nomor urut partai politik.
Warga binaan Lapas Kelas IIB Polewali menerima sosialisasi pendidikan pemilih dari komisioner KPU Kabupaten Polman. (Foto : Dok Humas Lapas Polewali). |
"Surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dicoblos nama Caleg atau nomor urut Caleg dan nomor urut partai politik." Ujarnya.
Ditambahkan Divisi Teknis KPU Kabupaten Polman, melalui sosialisasi tersebut, menjadi tonggak penting dalam memperkuat ikatan antara Lapas Kelas IIB Polewali dan KPU Kabupaten Polman.
Langkah ini dalam upaya memastikan partisipasi yang maksimal dalam proses demokrasi. Dan semoga pemahaman yang lebih mendalam, warga binaan pemasyarakatan dapat turut serta aktif dalam menentukan masa depan negara melalui pemilu 2024.
"Pemahaman yang lebih mendalam, warga binaan Lapas Polewali, dapat turut serta aktif dalam menentukan masa depan negara melalui pemilu 2024." Tandasnya.
Dalam sesi diskusi, warga binaan pemasyarakatan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri dari KPU Kabupaten Polman. Tentang hal-hal yang belum mereka pahami terkait proses pemilu.
Laporan : Nadi